Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: Dok istimewa
OJK Harap Bursa Mineral Terealisasi Awal 2027
Eko Nordiansyah • 15 September 2026 19:19
Jakarta: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengharapkan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dapat direalisasikan pada 1 Januari 2027.
"Pembentukan BMKS ini membawa pesan yang sangat penting bagi perekonomian kita, yaitu khususnya untuk memperkuat nilai dan daya saing mineral dan komoditas strategis di Indonesia," ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 15 September 2026.
Dalam proses persiapan, OJK disebut telah berkoordinasi dengan berbagai instansi secara beriringan. Sejak 12 Juni 2026, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Bursa Mineral Indonesia sebagai upaya realisasi penyelenggaraan BMKS.
Satgas ini terdiri atas beberapa instansi seperti Badan Industri Mineral, OJK, Bank Indonesia, dan Danantara.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Pembentukan satgas di internal OJK
Di sisi internal, OJK disebut juga telah membentuk Satgas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan BMKS di Lingkungan OJK sejak 29 Juli 2026 yang telah mempersiapkan konsep regulasi dan koordinasi intensif dengan pemangku kepentingan lain terkait pembentukan BMKSKemudian, sejak 1 September 2026, OJK telah membentuk organisasi internal yang memiliki fungsi pengaturan, perizinan, dan pengawasan BMKS.
Selain itu, Kepala Eksekutif BMKS sudah dilantik pada 9 September 2026.
"Kami juga secara paralel sedang mempersiapkan peraturan pelaksana untuk penyelenggaraan BMKS secara lebih teknisnya," kata Friderica, yang akrab dipanggil Kiki ini.
Ia mengungkapkan dua aspek utama yang menjadi tujuan dari penyelenggaraan BMKS.
Pertama adalah mencegah under-invoicing melalui pencatatan transaksi secara terbuka di bursa yang menutup peluang manipulasi dokumen dan pencatatan nilai komoditas di bawah harga riil.
Kedua, menutup celah transfer pricing melalui penyediaan harga referensi resmi domestik oleh bursa sebagai acuan harga yang wajar.
"Pada akhirnya, hal ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan negara sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komunitas global," ucap Kiki.