Ilustrasi pengendara menerobos palang perlintasan kereta. Foto: Dok. Antara.
Bahayakan Banyak Orang, Penerobos Palang Kereta Patut Ditindak Tegas
Metro TV • 17 September 2026 18:31
Jakarta: Di tengah riuh sirine perlintasan sebidang yang meraung tajam, aksi nekat para pengendara yang menerobos palang pintu kereta api masih menjadi pemandangan karib yang membahayakan nyawa di Ibu Kota. Guna memutus rantai kebiasaan buruk yang menahun ini, langkah drastis seperti pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dinilai patut ditegakkan demi menghadirkan efek jera yang nyata.
“Misalnya ada yang menerobos, ya sudah itu pelanggaran langsung ditindak tegas. Misal di apa, dicabut SIM-nya. Jadi biar mereka ada efek jera gitu,” kata Kepala Stasiun Pasar Minggu Subekti saat ditemui Metrotvnews.com di perlintasan sebidang Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2026.
Subekti menekankan bahwa sanksi tanpa kompromi ini sangat krusial mengingat ulah segelintir pengendara yang tidak sabar menciptakan efek domino yang merugikan publik secara luas. Ketika insiden tabrakan terjadi, perjalanan kereta terganggu dan ribuan komuter harus tertahan serta terlambat tiba di lokasi tujuan.
“Banyak pihak yang dirugikan. Perjalanan terlambat, penumpangnya jadi terlambat kerja juga, jadi efeknya tuh banyak. Tapi mereka (pelaku penerobos) tidak berpikir ke sana, efek dari mereka menerobos kalau terjadi ada kejadian, ya misal kejadian tertemper gitu ya,” jelasnya.
Secara regulasi, skema penalti penindakan sebetulnya telah terpayungi dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Pengendara yang nekat menerobos palang kereta diancam akumulasi 5 poin pelanggaran, di mana jika menyentuh 12 poin SIM akan ditahan sementara, dan akumulasi 18 poin berujung pada sanksi tegas pencabutan SIM melalui putusan pengadilan.
.jpg)
Kepala Stasiun Pasar Minggu, Subekti (kiri). Foto: Metrotvnews.com/Afifah Alfina.
Aturan mengenai prioritas utama perjalanan kereta api juga secara eksplisit termaktub dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 296 aturan tersebut bahkan mengancam penerobos palang kereta dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Ancaman hukum pidana terberat menanti bilamana kelalaian tersebut merenggut nyawa orang lain. Sesuai Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Ketegasan penegakan hukum ini kini menjadi tumpuan utama agar palang pintu perlintasan tidak lagi dipandang sekadar ornamen jalanan semata.