Pengambilan Sumpah Adies Kadir Sebagai Hakim MK, Istana: 1-2 Hari ke Depan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Foto: Antara.

Pengambilan Sumpah Adies Kadir Sebagai Hakim MK, Istana: 1-2 Hari ke Depan

Anggi Tondi Martaon • 5 February 2026 06:38

Jakarta: Adies Kadir bakal disumpah sebagai Hakim Konstitusi dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. 

"(Upacara pengambilan sumpah) direncanakan dalam waktu 1-2 hari ke depan ini," kata Prasetyo dikutip dari Antara, Kamis, 5 Februari 2026.

Juru bicara (jubir) presiden itu menyampaikan, pengambilan sumpah bakal dilakukan di depan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara disebut telah menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait penetapan Adies sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat.

"(Prosesi) mengucapkan sumpah (jabatan) di depan Presiden," ungkap Prasetyo.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memberhentikan dengan hormat Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memasuki masa pensiun dalam acara wisuda purnabakti di Gedung Sidang Pleno I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam acara purnabakti itu, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membacakan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

"Memutuskan, menetapkan dan seterusnya, ke satu, memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. sebagai Hakim Konstitusi terhitung mulai tanggal 3 Februari 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut," kata Heru.

Dalam prosesi yang sama, Ketua Hakim Konstitusi MK Suhartoyo menyampaikan kesan pesan saat melepas Arief yang telah mengabdi selama 13 tahun di Mahkamah Konstitusi.

"Kita bisa bersama-sama di ruangan ini dalam keadaan baik dan dalam keadaan sehat walafiat dalam rangka tentunya melepas yang mulia Prof. Arief beserta Ibu yang sudah 13 tahun membersamai kita semua," kata Suhartoyo.

Hakim Konstitusi terpili, Adies Kadir. Foto: Antara.

Sementara itu, pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta, pada 27 Januari 2026. Rapat yang sama juga sepakat mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan alasan DPR RI memutuskan mengajukan Adies sebagai Hakim Konstitusi. Sebab, Adies menyandang gelar profesor dan doktor bidang hukum.

Selain itu, Saan mengatakan Adies sepanjang berkiprah di Senayan selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum sehingga Adies pun diyakini memiliki pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni untuk menjalankan amanah sebagai Hakim Konstitusi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)