Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi. Dok. Tangkapan Layar

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang

Achmad Zulfikar Fazli • 8 July 2026 15:41

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan mineral non-logam atau logam tanah jarang yang dilakukan PT PMM periode 2018-2019. Tersangka melanggar ketentuan dalam ekspor sektor pertambangan.

“Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS selaku perwakilan PT PMM, Saudara GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Saudara JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.

Syarif membeberkan peran masing-masing tersangka. Iwan Setiawan (IS) meminta Gian Prabuharto (GP) untuk memeriksa sampel ilmenit secara tidak komprehensif. Pemeriksaan itu bertujuan agar kandungan mineral tanah jarang, atau logam tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

“Bahwa Saudara IS ini meminta Saudara GP untuk melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan hasil merupakan barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor, serta meminta laboratorium yang menyampaikan logam tanah jarang untuk tidak dimasukkan dalam laporan uji laboratorium yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor,” ujar Syarif.

Ilustrasi pertambangan. Dok. Media Indonesia

Syarif menjelaskan Gian Prabuharto menjalankan permintaan Iwan tersebut. Padahal, Gian Prabuharto mengetahui logam tanah jarang atau logam tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi, serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

“Namun untuk memenuhi permintaan Saudara IS, maka Saudara GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian sampel yang dikirimkan Saudara IS tersebut secara komprehensif. Yaitu hanya terdapat bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” jelas Syarif.

Sementara itu, tersangka Junanto Kurniawan melaksanakan permintaan Iwan untuk mengakomodir ekspor logam tanah jarang tersebut. Perbuatan Junanto melanggar hukum karena tahu barang milik PT PMM tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil laboratorium yang disampaikan PLBC Jakarta dan P2B Pusat.

“Namun Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” ujar Syarif.

Akibat perbuatan para tersangka PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton. Kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sedang dalam perkara ini masih dihitung auditor dari BPKP.

“Untuk para tersangka ini kami kenakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP. Dan terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI,” ujar Syarif.

(Achmad Zulfikar Fazli)