KLH: Kebakaran TPA Jatiwaringin Memicu Polusi Udara Berbahaya

Armada helikopter water bombing jenis MI-8AMT dengan registrasi RA-22834 milik BNPB mulai memadamkan kebakaran di TPA Jatiwaringin melalui pelepasan bom air ke beberapa titik api. ANTARA/Azmi Samsul

KLH: Kebakaran TPA Jatiwaringin Memicu Polusi Udara Berbahaya

Fachri Audhia Hafiez • 2 July 2026 19:22

Tangerang: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperingatkan masyarakat mengenai kondisi kualitas udara yang masuk dalam level berbahaya akibat kebakaran hebat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten. Hasil pemantauan di sekitar lokasi menunjukkan tingkat polusi udara telah melonjak drastis di luar ambang batas aman.

"Hasil pemantauan menunjukkan konsentrasi PM2,5 berada pada kategori berbahaya dengan nilai melebihi 1.000 mikrogram per meter kubik, sehingga dilakukan pembatasan akses pada area tertentu demi keselamatan masyarakat," tulis pernyataan resmi Biro Hubungan Masyarakat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
 


Merespons paparan polusi ekstrem tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat langsung menginstruksikan jajaran Deputi Bidang Penegakan Hukum, Pengendalian Pencemaran, hingga Pengelolaan PSLB3 untuk turun ke lapangan. Langkah tanggap darurat ini difokuskan untuk menghentikan laju kontaminasi racun udara yang mengancam kesehatan warga pemukiman sekitar.

"Kami memahami kekhawatiran masyarakat, khususnya terhadap dampak asap dan penurunan kualitas udara. Sebagai bentuk respons cepat, KLH/BPLH telah menerjunkan tim teknis ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan, mengawal proses mitigasi, dan memastikan penanganan berjalan sesuai protokol keselamatan," jelas pihak KLH.


Proses pemadaman kebakaran di lokasi TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: ANTARA/HO-KLH.

KLH juga menggandeng Pemprov Banten, Pemkab Tangerang, serta BNPB untuk mengoptimalkan pemadaman titik api, termasuk mengerahkan helikopter water bombing. Tingginya tumpukan sampah yang mencapai 20 hingga 30 meter membuat kepulan asap tebal terus memproduksi partikel polutan berbahaya ke atmosfer. Dugaan sementara, cuaca panas ekstrem memicu timbunan sampah mengeluarkan gas metana hingga menyulut kebakaran.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Menteri LH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Kebakaran di TPA Sampah pada Kondisi Cuaca Panas Ekstrem. Aturan ini menjadi pedoman ketat bagi seluruh pemerintah daerah agar kasus pencemaran udara berbahaya akibat TPA terbakar tidak kembali terulang.

(Fachri Audhia Hafiez)