Menkeu Purbaya Janji Selesaikan 11 Catatan BPK terkait Laporan Keuangan 2025

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta. Foto: Antara.

Menkeu Purbaya Janji Selesaikan 11 Catatan BPK terkait Laporan Keuangan 2025

Husen Miftahudin • 2 July 2026 14:57

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan menindaklanjuti 11 catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.
 
"Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan negara dan secara konsisten menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi BPK, termasuk yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas LKPP tahun-tahun sebelumnya," tegas Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 2 Juli 2026.
 
Purbaya menjelaskan terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian BPK dalam pemeriksaan LKPP 2025. Pertama, terkait penyajian informasi kinerja pemerintah dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang dinilai masih perlu diperbaiki.
 
Kedua, penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai belum optimal sebagai sumber data utama dalam belanja pemerintah.
 
Ketiga, belum adanya kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM) untuk belanja kompensasi, termasuk ketidaksesuaian aturan mengenai penetapan titik serah volume penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar dalam skema subsidi dan kompensasi.
 
"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang," kata Purbaya.
 

Baca juga: Purbaya Yakin Harga Pertamax Segera Turun


(Ilustrasi penghitungan APBN. Foto: dok MI)
 

Pemerintah siapkan langkah perbaikan

 
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah korektif. Langkah pertama adalah mengkaji ulang standar dan kebijakan akuntansi, sekaligus menetapkan mekanisme pengungkapan informasi kinerja pemerintah agar lebih terukur dan transparan.
 
Kedua, pemerintah akan menyelaraskan regulasi terkait pemanfaatan DTSEN sebagai basis utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan sosial. Selain itu, hasil evaluasi dan pengawasan atas implementasi DTSEN juga akan menjadi bahan perbaikan kebijakan ke depan.
 
Pemerintah juga akan menetapkan kriteria serta tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi. Di saat yang sama, regulasi mengenai titik serah volume penyaluran JBT minyak solar pada skema subsidi dan kompensasi akan disesuaikan agar lebih selaras dan akuntabel.
 
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas pengelolaan keuangan negara sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan fiskal pemerintah.

(Husen Miftahudin)