Investasi Semen Diminta Tak Ganggu Industri Existing

Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid. Foto: Istimewa.

Investasi Semen Diminta Tak Ganggu Industri Existing

Anggi Tondi Martaon • 13 July 2026 12:19

Jakarta: Wakil Ketua Komisi VI DPR Nurdin Halid mendukung kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen baru di tengah kondisi kelebihan pasokan (oversupply) industri semen nasional. Menurut dia, investasi di sektor tersebut harus tetap menjaga iklim usaha, kelestarian lingkungan, dan tidak mengganggu keberlangsungan industri yang telah beroperasi.

Pernyataan itu disampaikan Nurdin saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Kunjungan tersebut membahas operasional industri semen di Sulawesi Selatan dan dihadiri para pemangku kepentingan dari pemerintah pusat maupun daerah.

"Komisi VI DPR meminta pemerintah menjaga keseimbangan antara pembukaan ruang bagi investasi baru dan keberlanjutan perusahaan yang telah lama beroperasi di Sulawesi Selatan. Keseimbangan tersebut penting agar investasi tetap mampu menggerakkan perekonomian nasional maupun daerah tanpa menimbulkan tekanan terhadap industri eksisting yang mengancam keberlangsungan tenaga kerja serta kelestarian lingkungan," kata Nurdin dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Juli 2026.

Nurdin menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi Pemerhati Konservasi Alam Sulawesi Selatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR terkait rencana investasi PT Conch Cement Indonesia di Sulawesi Selatan. Menurut dia, terdapat perbedaan pandangan mengenai kesesuaian proyek investasi dengan rencana tata ruang sehingga perlu dikaji bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Menurut pemerhati lingkungan, pembangunan industri tersebut bertentangan dengan hukum karena Mahkamah Agung telah mencabut izin lingkungannya akibat tidak sesuai dengan tata ruang. Namun, kami juga menerima aspirasi dari pemerintah dan DPRD Kabupaten Barru yang menyatakan pembangunan tersebut telah sesuai dengan tata ruang," ujar Nurdin.

Oversupply jadi alasan moratorium

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Komisi VI DPR mempertemukan PT Semen Indonesia, PT Semen Tonasa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta pemerintah daerah terkait. Langkah itu dilakukan agar investasi baru dapat berjalan tanpa mengganggu industri semen yang telah beroperasi.

Nurdin mengungkapkan industri semen nasional saat ini mengalami kelebihan pasokan sekitar 55 juta-60 juta ton per tahun. Kapasitas produksi nasional mencapai 124,6 juta ton per tahun, sedangkan konsumsi domestik hanya sekitar 63 juta-64 juta ton.

"Kapasitas produksi semen di kawasan timur Indonesia saja mencapai sekitar 27 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan pasar hanya sekitar 13 juta ton. Kondisi kelebihan pasokan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memberlakukan moratorium pembangunan pabrik semen baru," ujar Nurdin.

Ilustrasi industri semen. Foto: Istimewa.

Minta investasi tidak ganggu industri eksisting

Nurdin menjelaskan rencana investasi PT Conch Cement Indonesia saat ini berupa pembangunan packing plant atau fasilitas pengepakan semen, bukan pembangunan pabrik baru. Namun, Komisi VI meminta kepastian mengenai sumber pasokan semen yang akan dikemas agar tidak berdampak terhadap produsen yang sudah beroperasi.

"Kalau semen yang akan dikemas berasal dari pabrik PT Conch Cement Indonesia di daerah lain seperti Kalimantan, Papua, dan Sulawesi Utara, kondisi itu dapat memengaruhi produksi dan distribusi PT Semen Tonasa maupun PT Semen Bosowa. Dampaknya bisa berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha hingga potensi pemutusan hubungan kerja," kata Nurdin.

Karena itu, Komisi VI akan merekomendasikan kepada Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Barru, dan Bupati Pangkep agar mencermati proses perizinan investasi tersebut.

Nurdin juga mengingatkan adanya putusan Mahkamah Agung yang mencabut izin lingkungan pembangunan industri semen di Barru karena dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, setiap pengajuan izin baru harus tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan proses perizinan masih berada pada tahap survei dan pembahasan di Kementerian Lingkungan Hidup sebelum pemerintah pusat memutuskan persetujuan lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

"Kami telah menekankan agar pemerintah benar-benar berhati-hati dalam memberikan persetujuan Amdal. Harus ada kepastian kegiatan tersebut tidak mengganggu lahan pertanian, kawasan permukiman, lingkungan, maupun kehidupan masyarakat di Kabupaten Barru," tutur Nurdin.

(Anggi Tondi)