Kasus Karhutla Kaltim, Kemenhut Bekukan Izin 3 Perusahaan

Ilustrasi karhutla. Foto: Dok. Media Group Network (MGN).

Kasus Karhutla Kaltim, Kemenhut Bekukan Izin 3 Perusahaan

Fachri Audhia Hafiez • 14 September 2026 20:55

Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin usaha tiga perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim). Korporasi tersebut terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Saya mengumumkan ada pembekuan izin usaha tiga perusahaan izin usaha di Kalimantan Timur. Selain pembekuan izin usaha juga dilakukan paksaan pemulihan ekosistem atau lingkungan, dan plus kalau memang ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum Kemenhut dan juga Polda,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni usai melakukan pengecekan penanganan karhutla di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.
 


Peninjauan langsung ke wilayah IKN tersebut dilakukan Menhut bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.

Adapun tiga perusahaan di Kaltim yang dikenai sanksi pembekuan izin usaha tersebut meliputi:
  • PT PSR (Berau): Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam tahun 2021 dengan luas konsesi 14.605 hektare, di mana area terbakar mencapai 82,26 hektare.
  • PT DPP (Kutai Timur): Pemegang PBPH Hutan Tanaman tahun 2018 dengan luas konsesi 29.429 hektare, dengan area terbakar seluas 48,57 hektare.
  • PT ITG (Pasir): Perusahaan pemegang perizinan hutan tanaman tahun 2021 dengan luas konsesi 15.336 hektare dan luas area terbakar mencapai 531 hektare.

Raja Juli menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk penegakan hukum sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Ia memastikan pemerintah tidak hanya menindak masyarakat di tingkat bawah, melainkan juga menuntut pertanggungjawaban penuh pihak korporasi.


Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. Foto: Dok. Kemenhut.

“Jadi secara resmi hari ini sekarang ini saya umumkan, sesuai dengan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, kita akan tegakkan hukum. Dan penegakan hukum ini tidak hanya tajam ke bawah kepada rakyat biasa, tetapi juga kepada korporasi yang memang wajib bertanggung jawab terhadap terjadinya karhutla di Kalimantan Timur ini,” kata Raja Juli.

Selain pembekuan izin dan sanksi paksaan pemulihan lingkungan, Kementerian Kehutanan memastikan akan memproses secara pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun pelanggaran hukum lainnya. Langkah ini melalui koordinasi bersama Gakkum Kemenhut dan Polda Kalimantan Timur.

(Fachri Audhia Hafiez)