Menteri PPPA: UU PPRT Melindungi PRT dan Pemberi Kerja

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi (kanan). Dok. Bakom RI

Menteri PPPA: UU PPRT Melindungi PRT dan Pemberi Kerja

Achmad Zulfikar Fazli • 22 April 2026 20:25

Jakarta: Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang merupakan kabar gembira bagi para pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja. Aturan tersebut memastikan perlindungan terhadap kedua belah pihak.

“Sesungguhnya UU ini bukan hanya melindungi pekerja rumah tangganya, tetapi juga pemberi pekerja,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

Dia mengatakan disahkannya RUU PPRT juga membuat hubungan antara pekerja dan pemberi kerja lebih setara. Sehingga, tidak ada lagi istilah majikan dan pembantu.

“Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga,” tegas Arifah.

Dia menegaskan pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini merupakan hadiah paling membahagiakan. Apalagi, di dalam UU yang sudah digodok selama 22 tahun itu, diatur secara rinci mengenai hak dasar PRT, seperti upah yang layak hingga jam kerja yang wajar.

UU PPRT juga mengatur secara rinci hak libur, cuti, makanan sehat, hingga jaminan sosial bagi PRT.

“Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan, ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah,” kata Arifah.

Dalam pelaksanaannya, Arifah mengatakan aturan ini akan melibatkan masyarakat sekitar, terutama rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja wajib melaporkan kepada RT atau RW setempat tentang biodata PRT yang akan direkrut.

“Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja,” jelas dia.

Arifah menambahkan UU PPRT dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam memberi perlindungan bagi PRT. Meski sudah disahkan, aturan teknis UU ini masih akan dibahas lebih rinci.

“Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya,” jelas dia.


Ilustrasi UU PRT. Foto- Media Indonesia (MI)

Baca Juga: 

DPR Sahkan UU PPRT, Pekerja dan Pemberi Kerja Punya Kepastian Hukum

Rapat Paripurna ke-17 DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi UU pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan dilakukan setelah mayoritas anggota DPR menyetujuinya.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembentukan RUU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum hingga meningkatkan kesejahteraan PRT.

“Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)