DPR Sahkan UU PPRT, Pekerja dan Pemberi Kerja Punya Kepastian Hukum

22 April 2026 18:35

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang dipimpin Puan Maharani pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun bagi pekerja rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.

Ketukan palu pengesahan disambut tepuk tangan meriah dari para perwakilan pekerja rumah tangga yang hadir. Pengesahan Undang-Undang PPRT telah disetujui secara bulat oleh delapan fraksi di DPR pada tingkat pembahasan pertama.

Undang-Undang ini memuat 12 poin penting. Mulai dari perlindungan hukum, skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, hingga pengaturan hak dan kewajiban pekerja rumah tangga. Selain itu, aturan ini juga menjamin akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ketua Bidang Migran DPP Partai NasDem, Eva Sundari, menyebut regulasi ini tidak hanya menguntungkan pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja. 

"Keuntungan sebetulnya bukan hanya PRT, tetapi juga pemberi kerja ada kepastian kemudian juga terhindar dari tipuan-tipuan terutama oleh agen dan ini perlindungannya jadi bukan hanya PRT tetapi juga pemberi kerja. Tapi yang saya ingin tegaskan lagi bahwa PRT tidak hanya membutuhkan perlindungan normatif yang minimum seperti yang ada di norma-norma RUU ini, tapi perlu juga mendapatkan investasi dari APBN, dimasukkan di RPJMN, dan dibahas di dalam diskusi-diskusi di makro ekonomi," kata Eva dikutip dari tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu 22 April 2026. 

Ia menilai kehadiran Undang-Undang ini menjadi pintu masuk bagi negara untuk memberikan perlindungan yang lebih luas, termasuk akses pelatihan dan peningkatan kapasitas pekerja.
 



Dalam aturan tersebut, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan waktu kerja yang manusiawi, istirahat, cuti, hingga tunjangan hari raya. Mereka juga berhak atas upah, makanan sehat, serta tempat tinggal yang layak bagi pekerja penuh waktu.

Selain itu, Undang-Undang ini secara tegas melarang perusahaan penyalur memotong upah atau menarik biaya dari pekerja. Penyalur juga dilarang menahan dokumen pribadi serta membatasi komunikasi pekerja.

Untuk pelanggaran, pemerintah menetapkan sanksi administratif bertahap. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyalur.

Pekerja rumah tangga juga diberikan hak untuk melaporkan berbagai pelanggaran, seperti kekerasan, upah yang tidak dibayarkan, maupun pelanggaran kontrak kerja. Mekanisme pengawasan akan melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga perangkat lingkungan seperti RT dan RW.

Pengesahan Undang-Undang ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus menjelang Hari Buruh, sehingga menjadi simbol penting pengakuan negara terhadap pekerja domestik.

Pemerintah diberikan waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan agar implementasi Undang-Undang ini dapat berjalan optimal di lapangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)