Ilustrasi. Foto: Media Indonesia (MI).
UU PPRT Disebut Titik Penting Pelindungan Negara
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2026 17:00
Jakarta: DPR telah resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa beleid ini diharapkan menjadi payung hukum maksimal untuk menjamin hak serta meningkatkan harkat dan martabat profesi pekerja rumah tangga (PRT) di Tanah Air.
“Pengesahan UU PPRT merupakan titik penting dalam memastikan pelindungan negara bagi kawan-kawan pekerja rumah tangga,” kata Cucun melalui keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Cucun menjelaskan bahwa UU inisiatif DPR ini hadir setelah 22 tahun diperjuangkan guna menutup kekosongan hukum yang selama ini dialami jutaan pekerja domestik.
UU PPRT mengatur kepastian hukum terkait upah layak, jam kerja manusiawi, hingga jaminan sosial bagi PRT. Sekaligus melindungi mereka dari ancaman kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
Meski telah disahkan, dia menilai tantangan utama terletak pada efektivitas implementasi di ruang privat. Menurutnya, karakteristik kerja PRT yang tersebar di wilayah domestik memerlukan mekanisme pengawasan yang berbeda dengan sektor formal konvensional.
“Karena yang menjadi tantangan adalah PRT bekerja dalam ruang kerja domestik yang selama ini sangat privat, tersebar, berbeda dengan sektor formal lainnya, dan tidak mudah dijangkau oleh mekanisme pengawasan ketenagakerjaan konvensional,” ungkap Cucun.
.jpg)
Ilustrasi Gedung DPR-MPR. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Cucun juga mendorong pemerintah untuk segera menyusun aturan pelaksana yang sederhana dan tidak birokratis. Ia menekankan pentingnya standardisasi perjanjian kerja sederhana agar kedekatan sosial yang sering dianggap "bagian dari keluarga" tidak menjadi celah hilangnya hak-hak dasar pekerja.
“Kehadiran UU PPRT juga dimaksudkan untuk meningkatkan harkat dan martabat PRT sebagai pekerja. UU PPRT memastikan pekerjaan di sektor domestik seperti PRT sama terhormatnya dengan profesi lain,” ujar Cucun.
Cucun memastikan DPR akan terus mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan UU ini di lapangan. Ia berharap pemerintah segera menyiapkan peta implementasi yang realistis, termasuk koordinasi lintas kementerian guna mengintegrasikan PRT ke dalam sistem jaminan sosial nasional dan menata basis data pekerja domestik secara menyeluruh.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com