Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA.
Menteri PPPA: 44% Daycare di Indonesia Belum Kantongi Izin
Fachri Audhia Hafiez • 27 April 2026 13:27
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengungkap sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin resmi. Padahal, ketergantungan keluarga terhadap layanan ini mencapai 75 persen.
"Kualitas layanan masih menjadi tantangan besar. Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional," kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi, di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 27 April 2026.
Data KPPPA juga menunjukkan baru 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar dan hanya 13,3 persen yang berbadan hukum. Kondisi ini dinilai memprihatinkan karena tingginya permintaan layanan pengasuhan alternatif belum diimbangi dengan jaminan pemenuhan hak anak secara optimal.
Sektor sumber daya manusia (SDM) menjadi sorotan tajam dalam evaluasi kementerian. Tercatat sebanyak 66,7 persen SDM pengelola daycare belum tersertifikasi, ditambah dengan sistem rekrutmen pengasuh yang belum berbasis standar kompetensi.
"Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus," tegas Arifah.
.jpg)
Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Foto: Dok. Antara.
Selain sertifikasi, sisi tata kelola juga masih lemah. Sekitar 20 persen daycare di Indonesia ditemukan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari.
Menyikapi hal tersebut, Arifah mendorong penerapan sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sesuai Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program ini mengatur prinsip pengasuhan berbasis hak anak hingga sistem pemantauan yang ketat.
"Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," urai Arifah.
Ia menambahkan, penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) bersifat wajib bagi seluruh SDM. Komitmen ini diperlukan untuk membentengi anak dari segala bentuk kekerasan, pelecehan, penelantaran, hingga eksploitasi di lingkungan pengasuhan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com