Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Foto: Dok. Antara.
KPAI: Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogya Diduga Tersistematis
Atalya Puspa • 27 April 2026 11:21
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, jauh lebih serius dibandingkan kasus serupa di daerah lain. Kekerasan tersebut diduga kuat terjadi secara tersistematis, masif, dan telah berlangsung lama.
"Saya melihat kasus daycare ini agak berbeda dengan daycare bermasalah di Depok atau Pekanbaru. Karena ini jauh lebih tersistematis, artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat," ujar Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada Media Indonesia, Senin, 27 April 2026.
Diyah menambahkan, adanya dugaan instruksi khusus kepada pengasuh membuat orang tua tidak diperbolehkan melihat aktivitas anak secara langsung. Hal ini memperkuat indikasi bahwa praktik kekerasan tersebut dilakukan secara kolektif oleh para pengasuh.
KPAI menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada level pengasuh. Mengingat intensitas kekerasan yang terjadi, pimpinan hingga pemilik yayasan harus ikut ditelusuri keterlibatannya.
"Kami berharap proses hukum berjalan cepat sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 59A, sehingga anak-anak korban mendapatkan perlindungan khusus," tegas Diyah.
Selain mendesak kepolisian, KPAI juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk turun tangan. Hal ini menyusul laporan adanya sejumlah keluarga korban yang didatangi orang tidak dikenal setelah kasus ini mencuat ke publik.
.jpg)
Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Foto: Dok. Antara.
Terkait pemulihan trauma, Diyah menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi seluruh anak yang terdaftar di daycare tersebut, tanpa terkecuali bagi bayi di bawah usia satu tahun.
"Perlu segera memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak di daycare tersebut, meskipun ada anak yang di bawah satu tahun. Jika melihat dan mengalami pun juga perlu ada pendampingan," jelasnya.
Di sisi lain, KPAI mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan pendataan ulang terhadap seluruh daycare di wilayahnya. Diyah mengingatkan bahwa setiap tempat penitipan anak wajib memiliki izin dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah setempat.
"Beberapa daycare bermasalah yang ditangani KPAI memang beroperasi hanya untuk orientasi bisnis dengan tidak mengindahkan aturan apalagi izin pendirian. Biasanya daycare seperti ini juga abai dengan masyarakat sekitar, tidak izin tokoh masyarakat atau perangkat desa," ucap Diyah.