5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Anda Ketahui!

Ilustrasi. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan.

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Anda Ketahui!

Husen Miftahudin • 8 December 2025 19:47

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan layanan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk masa pensiun para pekerja di Indonesia. Kini masyarakat dapat memantau saldo JHT secara online untuk memastikan hak mereka terpenuhi oleh perusahaan.
 

Apa itu JHT?

 
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja yang dapat digunakan ketika mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau untuk menjamin tercukupinya kebutuhan di masa pensiun.
 
JHT disebut juga sebagai investasi masa depan atau tabungan jangka panjang, karena layanan ini dapat dimanfaatkan ketika pekerja telah berhenti bekerja atau saat membutuhkan dana mendesak. JHT memberikan kebebasan finansial dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di masa pensiun.
 

Manfaat mengecek saldo BPJS Kesejahteraan

 
Berikut merupakan manfaat dari mengecek saldo JHT secara rutin, dilansir dari Dealls
  1. Memastikan iuran berjalan lancar. Dengan rajin memantau saldo JHT secara rutin, pekerja dapat mengetahui bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong oleh perusahaan benar disetorkan sehingga hak mereka terjamin.
  2. Mengetahui kisaran saldo yang dicairkan. Para pekerja dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik karena telah mengetahui jumlah nominal JHT yang akan dicairkan.
  3. Mengontrol hak sebagai pekerja tetap aman. Dengan mengontrol secara rutin, pekerja dapat memantau arus keuangan JTH mereka. Sehingga akan muncul rasa tenang dan aman atas perlindungan sosial yang terkelola dengan baik.
 
Baca juga: Kapan JHT Bisa Dicairkan? Berikut Cara dan Tahapan Pencairannya


(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
 

5 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

 
Melansir dari Dealls, berikut merupakan tata cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan:
 

1. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  • Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
  • Login atau daftar dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua” atau “Jaminan Kecelakaan Kerja”.
  • Klik tombol “Cek Saldo”. Sistem akan menampilkan informasi saldo Anda.
 

2. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Login dengan menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
  • Centang kode verifikasi “Saya Bukan Robot”, lalu klik “Login”.
  • Sistem akan menampilkan kartu BPJS Ketenagakerjaan virtual yang memuat informasi mengenai nomor kartu, nama peserta, serta total saldo yang terkumpul.
 

3. Melalui SMS

  • Lakukan registrasi dengan format “DAFTAR (spasi) SALDO #NomorKPJ#NAMA#TanggalLahir” lalu kirim ke 2757.
  • Setelah registrasi berhasil, kirim SMS dengan format “SALDO (spasi) Nomor KPJ” lalu kirim ke nomor 2757.
  • Anda akan memperoleh balasan SMS yang berisi informasi saldo JHT Anda.
 

4. Melalui Call Center

  • Hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan melalui nomor 175.
  • Siapkan data untuk verifikasi berupa NIK, nomor KPJ, dan tanggal lahir.
  • Petugas akan langsung menyampaikan informasi saldo Anda.
 

5. Melalui WhatsApp

  • Simpan nomor WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan “0813-8007-0175”.
  • Kirim pesan singkat sesuai dengan tujuan Anda. Misal “Hai, Saya mau cek saldo JHT”.
  • Ikuti panduan yang diminta, lalu pilih menu “Informasi Saldo JHT”.
  • Masukkan data yang diminta untuk verifikasi dan sistem akan menampilkan informasi saldo JHT Anda.
 
Dengan berbagai pilihan metode digital, mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi lebih praktis dan cepat. Namun, selalu pastikan bahwa setiap informasi yang Anda terima melalui WhatsApp berasal dari nomor resmi yang sudah terverifikasi dengan tanda centang biru. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)