Kapan JHT Bisa Dicairkan? Berikut Cara dan Tahapan Pencairannya

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Foto: dok Metrotvnews.com

Kapan JHT Bisa Dicairkan? Berikut Cara dan Tahapan Pencairannya

Husen Miftahudin • 7 December 2025 13:07

Jakarta: Dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di masa tua, pemerintah dalam hal ini melalui Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan dalam waktu dekat, namun tetap dalam prosedur yang berlaku.

JHT yang diberikan nantinya untuk membantu para pekerja yang akan mempersiapkan dan masuk dalam masa pensiun serta membantu dalam kebutuhan mendesak lainnya setelah purna tugas. 
 

Syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan


Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa kriteria untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua bagi Anda, antara lain:
  1. Peserta telah memasuki masa pensiun dan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) (usia pensiun 56 tahun).
  2. Peserta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  3. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  4. Mengalami cacat total.
  5. Peserta meninggal dunia (ahli waris dapat mengajukan klaim).
 
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Berikut Penjelasannya


(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
 

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengajukan pencairan klaim JHT dengan beberapa metode. Berikut beberapa cara pengajuan klaim yang dapat Anda lakukan dengan tiga layanan yakni, melalui kantor cabang, melalui aplikasi, ataupun melalui website.
 

1. Cara klaim melalui website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB.
  • Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik “Simpan”.
  • Jika data sudah tersimpan, cek email untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.
 

2. Cara klaim melalui kantor cabang

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  • Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”.
  • Setelah itu, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.
  • Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
  • Saat tahap wawancara anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
 

3. Cara klaim melalui Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
  • Login atau buat akun baru. Setelah itu, klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO.
  • Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT” sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah, klik tombol “Sudah”.
  • Selanjutnya klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”.
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
  • Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”. Pengajuan klaim JHT sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu “Tracking Klaim”.

Demikian syarat dan ketentuan yang harus Anda lakukan dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan cepat. (Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)