ilustrasi medcom.id
Whisnu Mardiansyah • 10 December 2025 15:25
Morowali Utara: Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, siap menjadi daerah percontohan penerapan pidana kerja sosial, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan. Hal ini menyusul penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah dan Gubernur Sulawesi Tengah.
“Pidana kerja sosial merupakan alternatif yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi pelakunya,” kata Wakil Bupati Morowali Utara, Djira usai penandatanganan nota kesepahaman di Palu seperti dilansir Antara, Rabu, 10 Desember 2025.
Menurutnya, melalui skema ini, terpidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, seperti menjadi petugas kebersihan atau membantu pekerjaan di panti sosial. Pemkab Morowali Utara siap bersinergi dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk memastikan program ini berjalan efektif dan berintegritas.
Langkah ini dinilai sebagai transformasi penting menuju sistem pemidanaan yang lebih edukatif, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik. “Amanat KUHP baru akan diberlakukan pada 2026, sekaligus upaya mengurangi kelebihan kapasitas narapidana di lapas dan fokus pada rehabilitasi,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat, menekankan urgensi strategis kerja sama ini. Pidana kerja sosial berkaitan langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami berharap 13 kabupaten/kota di Sulteng dapat membangun kerja sama yang baik dalam penerapan aturan penegakan hukum,” ucap Nuzul.
Ia menjelaskan, pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif dari pidana penjara, melainkan wujud pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial, memberi manfaat bagi masyarakat, dan meminimalkan dampak negatif pemidanaan konvensional.

Ilustrasi Medcom.id
Model ini memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kepada masyarakat. “Kebijakan ini juga diharapkan mengurangi beban lembaga pemasyarakatan dan menghadirkan keadilan yang lebih proporsional,” tutur Nuzul Rahmat.
Dengan demikian, Morowali Utara mengambil langkah progresif dalam menyiapkan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional.