Terdakwa kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suwartama (IWAS) alias Agus Buntung.
Whisnu Mardiansyah • 4 December 2025 14:06
Mataram: Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memperberat hukuman bagi terdakwa pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama, yang juga merupakan penyandang disabilitas (tunadaksa). Vonis yang sebelumnya 10 tahun penjara ditingkatkan menjadi 12 tahun penjara.
“Kasasi penuntut umum NOF (Non-Onbehoorlijk Feit atau permohonan tidak dapat diterima). Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun,” bunyi amar putusan kasasi bernomor 11858 K/PID.SUS/2025, seperti dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram seperti dilansir Antara, Kamis, 5 Desember 2025.
Sidang kasasi yang digelar pada 25 November 2025 tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Sebelumnya, di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan tingkat pertama, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dengan putusan kasasi ini, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim agung akhirnya sesuai dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dengan pidana denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Pertimbangan jaksa dalam tuntutan tersebut didasarkan pada fakta persidangan bahwa korban tindak pidana lebih dari satu orang. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan sikap mengakui dan menyesali perbuatannya selama proses hukum berlangsung.

Agus Buntung, dok MTVN