Agus Buntung, dok MTVN
Putri Purnama Sari • 27 May 2025 15:03
Jakarta: I Wayan Agus Suartama (IWAS) yang dikenal sebagai Agus Buntung, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Mahendra Asmara Purnamajati pada Selasa, 27 Mei 2025.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Agus divonis hakim 12 tahun penjara.
Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan mengatakan, Agus dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap 19 korban perempuan, berdasarkan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu orang sesuai dengan dakwan primer," kata Ary.
Selain vonis 10 tahun penjara, Agus harus membayar denda Rp100 juta dan apabila tidak mampu membayar denda maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun dan denda Rp100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya
Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Bangka Selatan Cabuli Sejumlah Santri |