Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Agus Buntung, dok MTVN

Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putri Purnama Sari • 27 May 2025 15:03

Jakarta: I Wayan Agus Suartama (IWAS) yang dikenal sebagai Agus Buntung, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Mahendra Asmara Purnamajati pada Selasa, 27 Mei 2025.

Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Agus divonis hakim 12 tahun penjara.

Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Ary Wahyu Irawan mengatakan, Agus dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual terhadap 19 korban perempuan, berdasarkan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu orang sesuai dengan dakwan primer," kata Ary.

Selain vonis 10 tahun penjara, Agus harus membayar denda Rp100 juta dan apabila tidak mampu membayar denda maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun dan denda Rp100 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjutnya
 

Baca juga:
Pimpinan Pondok Pesantren di Bangka Selatan Cabuli Sejumlah Santri

Masa penahanan Agus diketahui dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan sejak dia ditahan di Rutan kemarin. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan sekaligus meringankan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan Agus adalah perbuatannya telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sementara keadaan yang meringankan adalah Agus bersikap sopan selama di persidangan dan masih muda sehingga memiliki masa depan cukup panjang.

Meskipun Agus merupakan penyandang disabilitas, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk meringankan hukuman. Hal ini sejalan dengan prinsip 'equality before the law', yang menyatakan bahwa setiap individu setara di mata hukum dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Surya Perkasa)