Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu, 7 Desember 2025. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prako
Silvana Febiari • 9 December 2025 09:19
Aceh: Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyelidiki dugaan penebangan liar di Sungai Tamiang. Penyelidikan ini dilakukan dalam rangka menelusuri asal kayu gelondongan yang terseret dalam banjir di Aceh.
"Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging (penebangan liar) dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh. Irhamni, dikutip dari Antara, Selasa, 9 Desember 2025.
Kegiatan penebangan ilegal tersebut diduga menggunakan mekanisme panglong. "Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit," jelas Irhamni.
