Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi. Metrotvnews.com Roni Kurniawan
Satpol PP Bandung Larang Sahur On The Road dan Perang Sarung
Roni Kurniawan • 23 February 2026 15:26
Bandung: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan sejumlah larangan selama bulan suci Ramadan guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan arahan pimpinan daerah untuk memastikan suasana kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, salah satu larangan yang harus dipatuhi adalah kegiatan sahur on the road serta aksi perang sarung yang kerap terjadi di kalangan remaja.
"Jelas bahwa ini merupakan kebijakan pimpinan untuk melindungi seluruh warga masyarakat. Pada bulan suci Ramadan, tidak boleh melaksanakan sahur on the road dan tidak boleh melakukan perang sarung," ujar Bambang di Balai Kota Bandung, Kamis, 19 Februari 2026.
Bambang menegaskan, perang sarung yang dimodifikasi dengan memasukkan gir atau benda keras lainnya ke ujung sarung sangat berbahaya. Selain berpotensi melukai, tindakan tersebut juga bisa merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban.
"Perang sarung yang menggunakan ujung sarung diisi gir atau benda keras lainnya itu sangat berbahaya dan bisa merusak serta melukai, sehingga tidak boleh dilakukan," tegas Bambang.
Satpol PP juga akan menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang serta minuman beralkohol yang dijual di tempat-tempat tidak semestinya. Peredaran barang tersebut menjadi perhatian serius karena dinilai semakin marak.
Tempat hiburan malam dipastikan tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Semua harus tutup demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," kata Bambang.

Pihaknya akan melakukan pengawasan rutin setiap malam, terutama terhadap lokasi-lokasi yang disinyalir berpotensi melanggar aturan. Terkait penertiban tempat hiburan, pemerintah daerah juga telah menerbitkan surat edaran melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Ke depan, Satpol PP tidak menutup kemungkinan akan menerbitkan surat edaran tambahan guna memperkuat aturan dan mencegah terjadinya pelanggaran, baik oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum.
"Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan puasa Ramadan dengan penuh khidmat dan mengisinya dengan kegiatan-kegiatan yang maslahat, terutama dalam meningkatkan ketakwaan. Semoga puasa Ramadan kita diterima oleh Allah SWT," ungkap Bambang.