Petugas Satpol PP. Foto: Antara.
Satpol PP DKI Operasi Ramadan 33 Hari Awasi Ketat Tempat Hiburan
Farhan Zhuhri • 19 February 2026 00:54
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar apel dan patroli pengawasan tempat usaha hiburan dan rekreasi Ramadan 1447 Hijriah. Patroli dilakukan selama 33 hari, hingga dua hari setelah Idulfitri.
“Ini kegiatan rutin setiap Ramadan. Kami bersama Polda Metro Jaya, Kogartab 1 Jakarta, Dinas Parekraf, Kesbanglinmas, dan seluruh jajaran Satpol PP akan melakukan patroli dan pengawasan,” kata Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M Rizki Adhari Jusal, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut dia, operasi ini diperkuat dengan tim terpadu lintas instansi. Pengawasan merujuk pada Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor E001 Tahun 2026 tertanggal 13 Februari 2026, yang mengatur pembatasan hingga penutupan sementara sejumlah tempat hiburan selama Ramadan.

Petugas Satpol PP. Foto: Antara.
Sebanyak 80 personel disiagakan setiap hari, dibagi dalam regu-regu yang menyasar lima wilayah kota administrasi. Patroli lebih difokuskan pada malam hari hingga menjelang sahur.
“Biasanya lebih intens malam sampai tengah malam bahkan mendekati sahur. Siang hari relatif lebih rendah aktivitasnya,” katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com