Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026. Metrotvnews.com/Kautsar
Jalani Sidang Vonis, Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Berharap Keadilan
Kautsar Widya Prabowo • 26 February 2026 21:05
Jakarta: Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026. Mereka ialah Direktur Utama PT PIS, Yoki Firnandi, VP Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin.
Ketiga terdakwa tiba di ruang sidang Utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan wajah tertunduk dan mata berkaca-kaca. Sejumlah pendukungnya tampak menyalami dan memberikan dukungan moral kepada para terdakwa.
Para terdakwa mengenakan kemeja putih dan bawahan hitam, serta menggenggam tangkai bunga yang diberikan dari luar ruang persidangan. Di dalam ruang sidang, ketiganya terlihat saling menguatkan. Yoki sempat menepuk paha Agus Purwono sebagai bentuk dukungan, yang dibalas dengan gestur serupa.
Baca Juga:
Jelang Pembacaan Vonis Kasus Minyak Mentah, Riva Siahaan Menangis Memasuki Ruang Sidang |
%20pada%20Pengadilan%20Negeri%20Jakarta%20Pusat%20(PN%20Jakpus)_%20Foto-%20Metro%20TV_Aris%20Setya.jpg)
Massa yang tergabung dalam serikat pekerja mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Foto: Metro TV/Aris Setya.
Sebelum sidang dimulai, Agus Purwono menyampaikan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
"Putusan yang seadil-adilnya, mudah-mudahan," kata Yoki, Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Sidang vonis ini menjadi penentu nasib ketiga terdakwa dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.