Kejagung Siap Tindak jika Ada Unsur Pidana terkait Bencana Sumatra

Puing sisa bencana banjir bandang di Sumatra. Foto: Dok Antara

Kejagung Siap Tindak jika Ada Unsur Pidana terkait Bencana Sumatra

Candra Yuri Nuralam • 5 December 2025 16:43

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (PKH), terbang ke wilayah Sumatra untuk mengecek pembalakan liar. Kejagung tidak segan memproses hukum pihak tertentu jika menemukan pelanggaran hukum.

"Yang jelas kalau memang nanti ditemukan ada pihak-pihak yang terlibat melakukan tindak pidana, pasti akan diproses secara hukum, pastinya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Desember 2025.

Anang mengatakan, Satgas PKH sedang mencari bukti pembabatan liar di sejumlah hutan di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, saat ini. Kesimpulan sementara dari data yang sudah didapat belum bisa dipublikasikan.
 


"Tapi kan kita tidak bisa setelah merta, harus mendalami dulu, gitu," ujar Anang.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra

Anang juga menegaskan bahwa Satgas PKH tidak akan segan memproses hukum pihak yang melakukan pembabatan ilegal di hutan Sumatra. Sebab, pembabatan pohon berlebih di sana diduga menjadi penyebab bencana alam terjadi di Sumatra.

"Yang jelas terkait dengan peristiwa terjadinya kerusaknya hutan segala, nanti masuk ke sana. Nanti kalau bisa dengan aparat penegak hukum lain nantinya," tegas Anang.

Anang meminta masyarakat bersabar. Informasi lengkap soal hasil kerja Satgas PkH di Sumatra dipastikan bakal transparan.

"Nanti perkembangan kalau seperti apa kita tahu kan," tutur Anang. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)