Vonis Laras Faizati Jadi Bukti KUHP dan KUHAP Baru Lebih Reformis

Ketua Komisi III, Habiburokhman. Dok. Istimewa

Vonis Laras Faizati Jadi Bukti KUHP dan KUHAP Baru Lebih Reformis

Achmad Zulfikar Fazli • 15 January 2026 19:17

Jakarta: Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Laras Faizati dinilai menjadi bukti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sangat reformis. Dengan ketentuan baru itu, Laras tak perlu mendekam di penjara, meskipun divonis bersalah dengan hukuman enam bulan bui.

"Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada   Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum," ujar Ketua Komisi III, Habiburokhman, dalam keterangannya, Kamis, 15 Januarin 2026.

Dia mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang telah maksimal menjalankan tugasnya. Dia juga mengimbau kepada Laras Faizati untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari.
 

Baca Juga: 

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, Tak Perlu Jalani Hukuman

 

Menguntungkan Para Pencari Keadilan


Laras Faizati. Foto: Instagram

Selain kasus Laras Faizati, kata dia, ada tiga perkara yang menunjukkan aparat penegak hukum menggunakan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP baru. Hal ini dinilai sangat menguntungkan para pencari keadilan.

Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan, meski sang anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Perkara kedua adalah laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan kepada beberapa pihak dalam acara stand up comedy Mens Rea.

"Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang," ujar Habib.

Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Habib menjelaskan dalam perkara ini, Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru, orientasi penyitaan barang bukti mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)