Menko PM Minta Kepala Desa Update Data PBI JKN Bulanan

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo.

Menko PM Minta Kepala Desa Update Data PBI JKN Bulanan

Fachri Audhia Hafiez • 16 February 2026 16:15

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan bahwa peran pemerintah desa merupakan kunci utama dalam memastikan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tepat sasaran. Berdasarkan data terbaru, masih terdapat jutaan masyarakat mampu yang masuk dalam daftar penerima, sementara puluhan juta warga miskin justru belum terlindungi.

"Jadi kepala desa bersama perangkat RT/RW dan operator data desa dan seterusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan data masyarakat yang berhak menerima bantuan selalu perbarui," kata Cak Imin dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 16 Februari 2026.
 


Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menjabarkan, saat ini terdapat sekitar 152 juta jiwa peserta PBI JKN di Indonesia. Namun, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025 menunjukkan fakta ironis, lebih dari 15 juta jiwa kelompok masyarakat mampu (Desil 6-10) masih tercatat sebagai penerima bantuan. 

Sebaliknya, ada lebih dari 54 juta jiwa warga miskin dan rentan miskin (Desil 1-5) yang justru belum tersentuh layanan jaminan kesehatan gratis tersebut.

“Data ini bersifat dinamis karena setiap hari terjadi perubahan akibat kelahiran, kematian, dan perpindahan domisili, sehingga pemutakhiran rutin menjadi keharusan. Pemutakhiran data PBI dilakukan setiap bulan, sedangkan pembaruan DTSEN dilaksanakan setiap tiga bulan," ucap Cak Imin.


Kantor BPJS Kesehatan. Foto: Media Indonesia/Pius Erlangga.

Dalam rapat terbatas bersama Kemensos, BPS, dan BPJS Kesehatan, diputuskan bahwa pemerintah daerah hingga tingkat desa harus lebih proaktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk menyisir data peserta secara faktual agar anggaran negara tidak salah sasaran dan pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Cak Imin menambahkan, bagi masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar atau kepesertaannya dinonaktifkan, dapat mengajukan sanggah melalui jalur birokrasi desa. Selain itu, warga bisa memanfaatkan kanal resmi seperti aplikasi Cek Bansos, call center 171, hingga layanan WhatsApp Center di nomor 08877-171-171 yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)