Kemensos: 40 Ribu Peserta PBI JKN Telah Ajukan Reaktivasi BPJS

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto: Dok. Antara.

Kemensos: 40 Ribu Peserta PBI JKN Telah Ajukan Reaktivasi BPJS

Fachri Audhia Hafiez • 16 February 2026 15:53

Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) melaporkan sebanyak 40 ribu peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) telah mengajukan reaktivasi kepesertaan. Data ini dihimpun per Senin, 16 Februari 2026. 

Langkah ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data terhadap 11 juta peserta yang sebelumnya dinonaktifkan. Penonaktifan guna memastikan bantuan iuran pemerintah benar-benar menyasar masyarakat kategori miskin dan rentan miskin atau Desil 1-5.

"Lebih dari 40 ribu yang melakukan proses reaktivasi itu merupakan bagian dari sekitar 11 juta peserta yang dinonaktifkan. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 2.000 di antaranya telah beralih menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan," ujar Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 16 Februari 2026.
 


Dia menjelaskan bahwa pemerintah terus melakukan pencocokan dan penelitian ulang (coklit) untuk memastikan status kepesertaan yang paling sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi terkini. Meski sebagian peserta sudah beralih ke jalur mandiri, Kemensos tetap melakukan verifikasi lapangan melalui 30 ribu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan tim BPS.

“Walaupun sudah beralih ke jalur mandiri, tetap kami lakukan kroscek untuk memastikan apakah bisa terus mandiri atau nantinya kembali ke skema PBI. Proses pembaruan dan pencocokan data dilakukan secara berkala setiap bulan guna meningkatkan akurasi basis data penerima bantuan sosial," tegas Gus Ipul.


Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Dok. Media Indonesia.

Kemensos menekankan bahwa penonaktifan 11 juta peserta tersebut bukan berarti mengurangi kuota bantuan, melainkan bentuk pengalihan. Peserta yang dianggap mampu (Desil 6-10) dicoret untuk memberikan ruang bagi masyarakat tidak mampu yang belum terdaftar. 

Verifikasi ini didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta usulan dari pemerintah daerah agar iuran kesehatan tepat sasaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)