Digitalisasi Parkir Dinilai Efektif Menekan Pungli

Ilustrasi rambu larangan parkir. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Digitalisasi Parkir Dinilai Efektif Menekan Pungli

Deny Irwanto • 31 December 2025 19:24

Surabaya: Sistem pakir berbasis digitalisasi disebut bisa menekan adanya pungutan liar (pungli) dari oknum tertentu dan menghadirkan transparansi dalam transaksi. Namun kehadiran sistem parkir tersebut kerap mendapat tentangan dari oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan termasuk beberapa gerai Mie Gacoan di kawasan Surabaya, Jawa Timur. 

"Kami ingin menerapkan sistem parkir berbasis teknologi tercatat, transparan, dan bisa dipantau. Harapannya, pelanggan merasa aman dan tidak terbebani pungutan yang tidak semestinya,” kata perwakilan manajmen, Handy R, dalam keterangan pers dikutip Rabu, 31 Desember 2025.

Baca Juga :

Dedi Mulyadi Bakal Pidana Pelaku Parkir Liar

Handy menjelaskan parkir yang tertib dan transparan merupakan bagian dari pelayanan prima. Digitalisasi parkir disebut memungkinkan pengawasan yang lebih ketat sekaligus meminimalkan potensi gesekan di lapangan. 

Ilustrasi rambu larangan parkir. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim


Keributan terkait pengelolaan parkir di beberapa gerai kembali menyita perhatian publik. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) disebut terlibat dalam aksi yang memicu kegaduhan, terutama saat petugas berupaya melakukan penertiban parkir liar di sekitar area usaha.

Menurut pantauan warga, ketegangan terjadi ketika petugas menertibkan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan. Namun proses tersebut kerap terhambat karena adanya pihak-pihak yang mengaku 'mengelola' area parkir dan menolak penertiban.

"Sudah beberapa kali ada cekcok. Harusnya parkir itu jelas tarif dan pengelolanya, jangan sampai bikin resah," kata seorang warga setempat.

Warga berharap seluruh pihak menahan diri dan mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah daerah didorong tetap tegas namun mengedepankan dialog agar persoalan tidak semakin melebar.

Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengambil langkah tegas terhadap tempat usaha yang tidak menyediakan layanan parkir gratis sesuai ketentuan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bakal mencabut izin usaha bagi pengelola minimarket, pertokoan, atau rumah makan yang tak menyediakan juru parkir (jukir) resmi, meskipun sudah membayar pajak parkir.

Eri menjelaskan di Surabaya terdapat dua jenis pungutan parkir, yakni retribusi dan pajak parkir. Tempat usaha yang telah membayar pajak parkir memiliki kewajiban menyediakan petugas parkir resmi dengan rompi atau seragam dari pengelola.

“Kalau itu toko modern, ya pakai rompi toko modern. Kalau rumah makan, pakai rompi sesuai identitas rumah makan itu. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi membayar parkir karena sudah ditanggung oleh tempat usaha,” kata Eri beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)