Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Antara.
Kejagung Ungkap 4 Kasus Korupsi dengan Jumlah Kerugian Negara Terbesar
Anggi Tondi Martaon • 31 December 2025 15:32
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan empat kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara terbesar yang ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pertama adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, korupsi terjadi pada 2018–2023. "Nilai kerugian negara akibat ini sebesar Rp285.017.731.964.389,00," kata Anang dikutip dari Antara, Rabu, 31 Desember 2025.
Anang melanjutkan, kasus kedua adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019–2022. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
"Nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp1.980.000.000.000,00," ungkap Anang.
Kasus ketiga adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp1.354.870.054.158,70.
“Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47,” sebut Anang.
Keempat perkara tersebut kini sudah dalam tahap penuntutan.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI telah menangani sejumlah perkara. Yakni, perpajakan, kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Sepanjang 2025, Bidang Pidana Khusus telah melaksanakan penyelidikan 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus, dan eksekusi 2.247 kasus.
Ia melanjutkan, penyelamatan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi selama 2025 sebesar Rp24.716.743.351.184,30.
Dalam mata uang asing, keuangan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar 11.293.503,67 dolar AS, 26.409.331 dolar Singapura, 57.200 euro, 785 poundsterling, 860 ringgit, 9.900 dolar Australia, 1.426 riyal, 36.690 baht, 1.325 dirham, dan 43.200.000 yen.
Total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Bidang Pidana Khusus Kejaksaan RI sebesar Rp19.122.474.812.274,00.