Menaker Tegaskan WFH bagi Karyawan Swasta Bersifat Imbauan

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli. Foto: Antara.

Menaker Tegaskan WFH bagi Karyawan Swasta Bersifat Imbauan

Anggi Tondi Martaon • 2 April 2026 06:50

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan swasta bersifat imbauan. Sebab, mempertimbangkan kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing perusahaan.

"Ya, sifatnya imbauan karena tentu kebijakan work from home itu tidak berdampak kepada pertumbuhan ekonomi," kata Yassierli dikutip dari Antara, Kamis, 2 April 2026.

Yassierli menegaskan hal itu ketika awak media mengkonfirmasi apakah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Dia menyampaikan penerapan WFH diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan karakteristik usaha serta aktivitas bisnis yang dijalankan agar tetap berjalan optimal sesuai kebutuhan operasional dan menjaga produktivitas kerja karyawan.

"Jadi sifatnya adalah imbauan dan masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work from home, itu kita serahkan kepada perusahaan," ungkap Yassierli.

Menurut Yassierlu, fleksibilitas dalam pengaturan kerja menjadi momentum untuk mendorong adaptasi terhadap pola kerja baru yang lebih efisien. Serta mendukung penggunaan energi secara bijak di lingkungan kerja pada berbagai sektor usaha.

Surat edaran tersebut juga bertujuan mendorong pemanfaatan energi secara bijak di tempat kerja melalui kolaborasi antara perusahaan dan pekerja. Sehingga, dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan manfaat bersama bagi kedua belah pihak.

Yassierli berharap kebijakan itu dimanfaatkan oleh kalangan swasta untuk merancang program bersama serikat buruh atau pekerja guna mendorong penghematan energi serta meningkatkan efisiensi yang berdampak positif bagi perusahaan dan pekerja nasional.

Ilustrasi work from home (WFH). Foto: Pexels.

"Kami yakin momentum ini akan digunakan teman-teman dari swasta untuk merancang berbagai program bekerja sama dengan serikat buruh/serikat pekerja bagaimana untuk bisa semakin hemat, semakin bijak dalam penggunaan energi di tempat kerja," ujar Yassierli.

Sebelumnya, Yassierli mengimbau pemimpin perusahaan swasta, BUMN hingga BUMD untuk menerapkan kegiatan WFH kepada karyawan sehari dalam seminggu. Perusahaan di luar sektor tersebut dapat menerapkan WFH yang berlaku efektif sejak hari ini per 1 April 2026.

"Kami ingin tanggal 1 April ini menjadi momentum nasional bersama. Jadi himbauan ini untuk bisa dipedomani untuk dilaksanakan efektif mulai hari ini," kata Yassierli.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, perusahaan tetap wajib memberikan hak-hak para pekerja meskipun dilakukan WFH, seperti gaji harus tetap penuh hingga cuti tahunan.

Selain itu, pemberlakuan WFH terdapat pengecualian bagi sektor energi, kesehatan, infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga keuangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)