SE WFH bagi Perusahaan Terbit, Ini Daftar Sektor yang Dikecualikan

Ilustrasi Pexels

SE WFH bagi Perusahaan Terbit, Ini Daftar Sektor yang Dikecualikan

Muhamad Marup • 1 April 2026 17:40

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan Surat Edaran Tenang Work From Home (WFH), Rabu, 1 April 2026. SE tersebut berisi imbauan kepada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

SE tersebut mengatur WFH bagi pekerja/buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan. Perusahaan juga mengatur jam kerja selama WFH termasuk membuat teknis pelaksanaan WFH. Selain mengatur pelaksanaan WFH, dalam SE tersebut terdapat sektor yang tidak terdampak kebijakan WFH. Berikut ini daftarnya:
  • Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi).
  • Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik).
  • Sektor Infrastruktur dan pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkut sampah).
  • Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan).
  • Sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi).
  • Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality).
  • Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner).
  • Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman).
  • Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).

Ilustrasi Pexels

Bagi perusahaan yang hendak menerapkan kebijakan WFH, terdapat poin-poin penting yang harus diperhatikan. Berikut ini daftarnya:
  • Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
  • Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi cuti tahunan.
  • Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya.
  • Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)