Pengendara Tewas Tertemper Kereta, Petugas Perlintasan di Batang Jadi Tersangka

Ilustrasi. Metrotvnews.com.

Pengendara Tewas Tertemper Kereta, Petugas Perlintasan di Batang Jadi Tersangka

Lukman Diah Sari • 7 April 2026 08:46

Batang: Polres Batang, Jawa Tengah, menetapkan penjaga pintu perlintasan kereta api berinisial SYW sebagai tersangka atas kelalaian dalam bertugas. SYW diduga lalai tidak menutup palang pintu perlintasan kereta api, sehingga menyebabkan seorang pengedara motor Tofan Deky Kurniawan, 52, warga Pekalongan, meninggal

"Korban meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai tertabrak kereta api karena palang pintu perlintasan tidak ditutup," ungkap Kapolres Batang AKBP Veronica di Batang, Senin, 6 April 2026, melansir Antara.

Dia mengungkapkan, tersangka merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Perhubungan Kabupaten Batang. Kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor itu bermula saat tersangka tengah menjalankan tugas jaga pada sif pagi di Pos 95 Desa Kasepuhan, Kecamatan Batang Kota.


Ilustrasi-Penutupan perlintasan sebidang kereta api di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang, Jawa Timur/Daop 8 Surabaya.

Saat itu, sekitar pukul 09.55 WIB, tersangka menerima informasi melalui handy talky (HT) dari petugas perlintasan Pos 90 di Jalan RE Martadinata mengenai adanya kereta api yang akan melintas dari arah timur (Semarang).

"Informasi tersebut terdengar jelas dan sempat dijawab oleh tersangka melalui HT. Setelah itu, komunikasi antar-pos berlanjut, termasuk dari Pos 91 yang mengabarkan kereta telah melintas tetapi tersangka tidak memberikan respons atas informasi lanjutan tersebut," jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 474 Ayat (3) KUHP dan Pasal 475 Ayat (1) terkait kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. "Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)