Tersangka baru kasus dugaan TPPU Nurman Herin. Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani.
Usut Kasus TPPU Febrie, Kejagung Sita Dokumen usai Geledah Rumah Nurman Herin
Rahmatul Fajri • 7 August 2026 08:01
Jakarta: Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Tim Sembilan menggeledah sebuah rumah yang diduga milik tersangka Nurman Herin (NH) di Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 Agustus 2026. Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Supriatna mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di rumah tersangka NH, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan perbuatan pidana.
"Tim Penyidik melakukan penggeledahan di satu lokasi di daerah Bandung, yakni rumah yang diduga milik Tersangka NH. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait perbuatan pidana," ujar Anang, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 7 Agustus 2026.
Anang memerinci, pemeriksaan saksi dibagi di dua tempat, yakni empat saksi diperiksa di Bandung dan empat saksi lainnya diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Sementara tersangka DR menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung.
Dia menegaskan, seluruh rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi ini dilakukan secara ketat sesuai prosedur hukum acara pidana. Hal ini untuk memperkuat bukti, serta melacak aliran aset.
"Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata Anang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Foto: dok. Kejaksaan Agung.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara TPPU. Saat ini, Febrie mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka merupakan bagian dari pengusutan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditangani Kejagung, pascapelimpahan berkas perkara dari Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita aset 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp476 miliar.
Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan Don Ritto dan Nurman Herin sebagai tersangka.