Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Antara.
Kejagung Periksa 9 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Anggi Tondi Martaon • 6 August 2026 21:18
Jakarta: Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa sembilan saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta.
“Tim penyidik telah memanggil dan memeriksa sembilan saksi dari pihak swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dikutip dari Antara, Kamis, 6 Agustus 2026.
Anang memerinci empat saksi diperiksa di Bandung, Jawa Barat. Sedangkan, lima saksi, salah satunya pengacara Don Ritto, diperiksa di Gedung Kejagung, Jakarta.
Dia mengatakan seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Langkah penyidikan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka. Yaitu, Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
.jpeg)
Tersangka TPPU sekaligus eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Antara.
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.