6 August 2026 14:39
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, merespons polemik pembuktian tindak pidana asal dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 dan standar internasional, aparat penegak hukum tidak wajib membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu.
"Yang terpenting adalah prinsip follow the money. Harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan harus ada, nanti di pengadilan terdakwalah yang wajib membuktikan terbalik bahwa hartanya bukan dari tindak pidana," kata Yunus dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis 6 Agustus 2026.