Pakar Sebut Pidana Asal Kasus TPPU Febrie Tak Perlu Dibuktikan Dulu

6 August 2026 14:39

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, merespons polemik pembuktian tindak pidana asal dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurutnya, merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 dan standar internasional, aparat penegak hukum tidak wajib membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu.

"Yang terpenting adalah prinsip follow the money. Harta kekayaan yang diduga hasil kejahatan harus ada, nanti di pengadilan terdakwalah yang wajib membuktikan terbalik bahwa hartanya bukan dari tindak pidana," kata Yunus dalam Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Kamis 6 Agustus 2026.
 


Yunus menyoroti temuan empat perusahaan serta sitaan uang tunai Rp543 miliar dan 74 kg emas dalam kasus ini. Ia menyebut penggunaan entitas perusahaan merupakan modus klasik concealment within business structure untuk menyamarkan aset.

Sementara tumpukan uang tunai dan emas tanpa dokumen resmi dinilai sebagai anonymous asset yang sengaja digunakan untuk memutus rekam jejak keuangan.

Yunus juga melihat adanya kejanggalan logika hukum dari langkah kubu Febrie yang mengajukan gugatan praperadilan, tapi menolak mengakui kepemilikan aset yang disita penyidik.

"Kalau memang itu bukan aset dia, seharusnya tidak perlu repot mengajukan praperadilan. Biarkan saja kalau itu diklaim milik orang lain," pungkasnya.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X