Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah, melakukan perlawanan hukum dengan resmi mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Langkah ini diambil menyusul adanya temuan sembilan dugaan pelanggaran hukum acara pidana oleh penyidik dalam penanganan kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Febrie menjelaskan bahwa praperadilan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan ini secara khusus menyoroti keabsahan penetapan status tersangka TPPU sekaligus upaya paksa penahanan yang dilakukan terhadap kliennya.
Sementara itu, praperadilan kedua dilayangkan untuk melawan tindakan penyidik Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Fokus gugatan kedua ini adalah mempersoalkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU, termasuk prosedur penggeledahan serta penyitaan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.
Salah satu kejanggalan utama yang dipersoalkan oleh tim advokat adalah adanya dugaan penetapan status tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama.
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyoroti proses penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dinilai menyalahi aturan, khususnya Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang TPPU.
"Penjelasan Pasal 78 UU TPPU menyebutkan bahwa dalam hal penyidik tindak pidana asal menemukan adanya bukti indikasi pencucian uang, barulah dilakukan penyidikan pencucian uang," ujar Febri Diansyah dalam keterangan persnya, dikutip dari
Metro Siang, Metro TV, Rabu 5 Agustus 2026.
"Dengan aturan yang seperti itu, mungkinkah tindak pidana asal dan pencucian uang digabung di dalam satu sprindik? Inilah yang kami indikasikan melanggar Penjelasan Pasal 78 tersebut," tegasnya.