Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK, Deden Firman Hendarsyah dalam Metro TV Sharia Economic Forum di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026. Foto: Metrotvnews.com/Erlangga Duta
Kegiatan Usaha Bullion Tumbuh, OJK Minta Perbankan Syariah Tak Ketinggalan
Whisnu Mardiansyah • 12 February 2026 11:57
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan syariah, baik perbankan maupun lembaga nonbank, untuk mengembangkan kegiatan usaha bullion. Langkah ini dinilai strategis menyusul meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap transaksi emas.
Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK, Deden Firman Hendarsyah, menyampaikan kegiatan usaha bullion diproyeksikan tumbuh pesat. Ia mengingatkan agar bank syariah tidak tertinggal dari bank konvensional dalam menggarap bisnis emas.
"Kegiatan usaha bullion ini harapan kami akan terus bertumbuh, baik di bank maupun di perusahaan lainnya yang nonbank. Kebutuhan masyarakat akan transaksi ini juga semakin besar," kata Deden dalam Metro TV Sharia Economic Forum: Accelerating Growth and Prosperity, Path to Global Impact di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026
Deden mengaku khawatir jika bank syariah justru ketinggalan momentum. Ia menegaskan, sebelum kegiatan bullion resmi diluncurkan, perbankan syariah telah lebih dulu mengembangkan produk berbasis emas.
"Jangan sampai bisnis ini besar lagi di konvensional, yang syariahnya ketinggalan. Sebetulnya sebelum ada kegiatan bullion pun, bank syariah itu memang salah satu kegiatan khasnya, uniknya, adalah kegiatan yang terkait dengan bisnis emas," ujarnya.
.jpeg)
Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan, dan Pengendalian Kualitas OJK, Deden Firman Hendarsyah dalam Metro TV Sharia Economic Forum di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia mencontohkan produk gadai emas, simpanan emas, dan tabungan emas yang telah lama diperkenankan dan cukup berkembang di perbankan syariah. Menurutnya, ekosistem emas bukan hal baru bagi industri keuangan syariah Indonesia.
OJK berharap industri keuangan syariah dapat menyambut baik pengembangan kegiatan usaha bullion. Regulasi dan fatwa terkait tengdisiapkan untuk memperkuat infrastruktur serta ekosistem emas nasional berbasis syariah.