Tiket Pesawat Lebaran 2026 Gratis? Simak Informasi Lengkapnya

Ilustrasi. Foto: dok Medcom.id

Tiket Pesawat Lebaran 2026 Gratis? Simak Informasi Lengkapnya

Husen Miftahudin • 10 February 2026 13:46

Jakarta: Pemerintah secara resmi memberikan insentif fiskal untuk meringankan biaya mudik Lebaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026. Insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen berlaku untuk tiket pesawat rute domestik kelas ekonomi.

Insentif ini bukan berarti tiket pesawat menjadi gratis sepenuhnya, melainkan pemerintah yang menanggung pembayaran PPN sebesar 11 persen untuk komponen utama tiket. Dengan demikian, penumpang tidak perlu membayar biaya PPN pada bagian tertentu dari tiketnya.

Kebijakan ini berlaku untuk tiket penerbangan niaga berjadwal kelas ekonomi dengan rute domestik yang dibeli dalam periode 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026, serta digunakan untuk keberangkatan antara 14 Maret 2026 sampai 29 Maret 2026.
 
Baca juga: Daftar Tiket Pesawat Menjelang Imlek 2026, Mana yang Paling Murah?


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Komponen biaya yang dilibatkan dan dikecualikan


PPN DTP 100 persen hanya mencakup tarif dasar (base fare) dan tuslah bahan bakar (fuel surcharge). Adapun biaya tambahan seperti bagasi ekstra, pemilihan kursi, dan layanan lainnya tetap dikenakan PPN yang harus dibayar penumpang.

Sebagai ilustrasi, jika komponen tiket yang termasuk insentif berjumlah Rp911.600 dengan PPN terutang Rp100.276, maka seluruh PPN tersebut ditanggung pemerintah sehingga penumpang hanya membayar Rp911.600. Namun, apabila terdapat biaya bagasi tambahan Rp75.000, PPN atas komponen tersebut tetap menjadi kewajiban penumpang.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi beban biaya perjalanan masyarakat saat mudik Lebaran, sekaligus mendorong masyarakat merencanakan pembelian tiket sesuai periode yang telah ditetapkan agar memperoleh manfaat insentif secara optimal. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)