Kantor Terdampak Banjir Bandang, ASN Pemkab Solok Kerja dari Rumah

Wabup Solok Candra bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah di posko penanganan bencana banjir bandang saat persiapan melakukan pencarian korban yang masih belum ditemukan. ANTARA/HO-BPBD Kabupaten Solok

Kantor Terdampak Banjir Bandang, ASN Pemkab Solok Kerja dari Rumah

Whisnu Mardiansyah • 23 September 2026 17:12

Solok: Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatra Barat, menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home(WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) terdampak banjir bandang.

Wakil Bupati Solok Candra mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan dengan mengacu pada surat edaran Bupati Solok mengenai pelaksanaan tugas ASN setelah banjir bandang menerjang kompleks perkantoran pemerintah daerah.

"Kebijakan WFH diterapkan pada OPD yang kondisi kantornya terdampak bencana. Sementara itu, perangkat daerah yang menangani pelayanan dasar dan pelayanan publik tetap bekerja dari kantor untuk menjaga keberlangsungan layanan kepada masyarakat," kata Candra seperti dilansir Antara, Rabu, 23 September 2026.

Adapun OPD yang tidak terkena dampak banjir bandang tetap menjalankan kegiatan pemerintahan seperti biasa dari kantor masing-masing.

Di tengah penanganan pascabencana, tim SAR gabungan bersama personel TNI dan Polri masih mencari satu orang yang dilaporkan hilang akibat banjir bandang.
 


Pencarian dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi terdampak serta area yang diperkirakan menjadi titik keberadaan korban. Upaya tersebut masih terus dilakukan oleh unsur gabungan.

Selain pencarian korban, pemerintah daerah juga menerima bantuan dari berbagai pihak untuk warga yang terdampak bencana.

Bantuan yang masuk kemudian disalurkan kepada masyarakat dan pengungsi sesuai kebutuhan di masing-masing lokasi terdampak.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari mulai Selasa, 22 September 2026. Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat penanganan dampak banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Solok.

Penetapan status tanggap darurat diputuskan melalui rapat koordinasi yang dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama jajaran pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok.

Status tersebut berlaku selama 14 hari sejak Selasa, 22 September 2026. Penetapan itu menjadi landasan bagi pemerintah daerah bersama unsur terkait untuk menjalankan penanganan bencana secara terpadu.

Langkah tersebut juga diarahkan untuk mempercepat proses penyelamatan warga, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, serta menangani berbagai dampak banjir bandang di sejumlah wilayah Kabupaten Solok.

(Whisnu M)