Pasien Meninggal Usai Operasi di RSUP Ben Mboi, Keluarga Lapor ke Polda NTT

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ben Mboi, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Metro TV/ Ferdinandus Rabu)

Pasien Meninggal Usai Operasi di RSUP Ben Mboi, Keluarga Lapor ke Polda NTT

Ferdinandus Rabu • 24 September 2026 16:55

Kupang: Pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ben Mboi, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipersoalkan keluarga seorang pasien yang meninggal dunia setelah menjalani operasi. Keluarga pasien, didampingi kuasa hukum, melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda NTT.

Kuasa hukum keluarga pasien, Mekzon Beri, mengatakan pihak keluarga menemukan sejumlah hal yang mereka nilai mengindikasikan adanya dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan pasien meninggal dunia.

“Ini terkait kelalaian tindak pidana medis yang mengakibatkan orang meninggal. Saat ini saya bersama-sama dengan anak-anak almarhumah Ibu Felipin Da Costa,” ujar Mekzon di Kupang, Kamis, 24 September 2026. 


Salah satu hal yang dipersoalkan keluarga adalah perbedaan antara tindakan medis yang disebut dalam persetujuan awal dengan tindakan operasi yang dilakukan. “Pertama, persetujuan itu adalah operasi kecil, tetapi faktanya yang dilakukan operasi besar,” ucap Mekzon.

Mekzon juga menyebut Felipin memiliki riwayat hipertensi atau tekanan darah tinggi. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan keluarga sempat keberatan terhadap tindakan operasi.

“Kedua, Ibu Felipin Da Costa mengidap hipertensi. Sesungguhnya secara medis tidak boleh dan saat itu sudah keberatan untuk melakukan tindakan operasi itu, tetapi pihak rumah sakit tetap menghendakinya untuk dilakukan operasi,” ujar Mekzon.

Ia juga mempersoalkan proses penandatanganan persetujuan tindakan medis. Anak bungsu Felipin sempat meminta agar proses tersebut ditunda karena masih menunggu kedatangan anggota keluarga lainnya.


Keluarga pasien Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Ben Mboi, Kupang, melapor ke Mapolda Nusa Tenggara Timur. (Metro TV/ Ferdinandus Rabu)


Sementara itu, Direktur RSUP Ben Mboi, Dokter Robinson Fanggidae, membenarkan Felipin pernah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Ia mengatakan tindakan operasi yang dilakukan tim medis telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Untuk standar operasi, standar sebelum melakukan operasi itu sudah dikerjakan semua karena sudah dijelaskan kepada keluarga pasien,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit juga telah melakukan audit klinis setelah kejadian tersebut. Hasil audit internal menunjukkan tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kalau akhirnya terjadi kejadian seperti ini, secara SOP kami sudah melakukan audit klinis di dalam rumah sakit, semua sudah sesuai standar,” tegasnya.

Terkait langkah hukum yang ditempuh keluarga, Robinson mengatakan pihak rumah sakit telah menerima dan menjawab somasi yang disampaikan kuasa hukum keluarga pasien. “Kami sudah jawab juga terkait somasi yang diberikan kepada kami,” ungkap Robinson.

(Silvana Febiari)