Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah. ANTARA/Asep Firmansyah
BPKH Ungkap Kendala Investasi Emas dalam Pengelolaan Dana Haji
Achmad Zulfikar Fazli • 25 January 2026 13:22
Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkapkan masih menghadapi kendala melakukan investasi emas dalam pengelolaan keuangan haji. Sebab, belum tersedia pasar emas korporasi di Indonesia.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan instrumen investasi yang paling tersedia bagi BPKH masih didominasi sukuk. Sedangkan, investasi emas menghadapi hambatan.
“Kita emas sudah melakukan pembelian, cuman memang ternyata di Indonesia pada saat kita membeli emas itu, kita dianggap sebagai investor retail. Jadi belum ada emas korporasi di Indonesia ini,” ujar Fadlul di Yogyakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 25 Januari 2026.
Dia menjelaskan kondisi tersebut membuat BPKH mengalami keterbatasan dalam melakukan transaksi emas dalam skala besar sebagaimana layaknya investor institusi.
“Harusnya ada market-nya. Nah sekarang market-nya nggak ada, karena memang wajar juga sih. Karena tidak semua perusahaan punya main business-nya di emas. Sebagai contoh, di luar negeri itu ada pasar korporasi emas,” kata dia.
Baca Juga:
BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Sedang Goyang! |
Akibat keterbatasan tersebut, BPKH tidak leluasa menambah ataupun melepas kepemilikan emas pada level tertentu. Menurut Fadlul, pada nilai tertentu posisi investasi emas BPKH menjadi terkunci.
“Tapi sekarang sudah pada titik nilai tertentu, dia ngunci. Baik kita mau beli lagi, atau kita mau jual dulu, mereka sangat terbatas. Nah itu dari sisi emas,” kata dia.
Selain investasi emas, Fadlul menyampaikan investasi langsung masih menghadapi kendala regulasi. Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
“Makanya revisi undang-undang pengelolaan keuangan haji itu menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk mendukung infrastruktur dari hukum dan ketentuan regulasi yang kita lakukan,” ujar dia.
Dia menambahkan BPKH juga belum memiliki cadangan modal atau ekuitas. Sehingga, aspek manajemen risiko perlu diatur lebih jelas dalam regulasi.
“Mudah-mudahan kalau untuk investasi langsung setelah regulasi undang-undang direvisi, itu adalah mandat yang utama bagi BPKH agar dapat dilaksanakan,” kata Fadlul.