Ilustrasi LPSK. Foto: dok. Antara.
Alasan LPSK Lindungi Ferry Boboho, Saksi Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Rahmatul Fajri • 25 August 2026 23:39
Jakarta: Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan program pelindungan kepada saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ferry "Boboho" Hongkiriwang (FH). Adapun kasus tersebut melibatkan nama Ferry Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan pentingnya keterangan saksi, potensi ancaman, hingga profil dari pihak yang berhadapan dengan hukum.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan," ujar Susi dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Baca Juga :
LPSK Lindungi Saksi Kasus Febrie Adriansyah
Meskipun hasil penelaahan menunjukkan belum ada ancaman fisik secara nyata saat ini, LPSK menilai potensi ancaman terhadap saksi tetap tinggi mengingat profil terduga pelaku yang pernah memegang posisi dan kekuasaan penting di lembaga penegak hukum.
"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK," kata Susi.

Tersangka TPPU Febrie Adriansyah. Foto: dok. Antara.
Pemberian pelindungan ini merujuk pada UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 ayat (4) KUHAP. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dan mengajukan permohonan perlindungan untuk saksi FH pada 30 Juli 2026.
Sebagai langkah awal, LPSK sempat memberikan pelindungan darurat sebelum akhirnya memutuskan pemberian program pelindungan penuh.
Bentuk pelindungan yang diberikan mencakup pemenuhan hak prosedural saksi, pendampingan selama proses pemeriksaan hukum, hingga pemantauan berkala guna menjamin keselamatan fisik dan mental saksi agar proses pengungkapan kasus berjalan lancar.