Bupati Gowa Diperiksa Tujuh Jam di Polda Sulsel Terkait Laporan Mantan Suami

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan, Sabtu, 22 Agustus 2026 dini hari. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin.

Bupati Gowa Diperiksa Tujuh Jam di Polda Sulsel Terkait Laporan Mantan Suami

Muhammad Syawaluddin • 22 August 2026 05:50

Makassar: Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan. Sitti Husniah Talenrang datang ke Polda Sulawesi Selatan bersama kuasa hukum dari Law Firm Trisula.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sitti Husniah Talenrang diperiksa sekaitan dengan laporan mantan suaminya Khaerul Aco terkait dugaan keterangan palsu. Husniah Talenrang diperiksa sejak pukul 17.00-00.20 WITA atau sekitar 7 jam.

"Ini suatu kewajiban bagi saya untuk memenuhi panggilan agar semua pemeriksaan ini berjalan lancar dan sesuai dengan apa yang kita harapkan," kata Sitti di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Dia mengatakan selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan pihaknya mendapatkan puluhan pertanyaan. Semua pertanyaan itu dijawab sesuai dengan informasi yang dia ketahui.

"Pertanyaan tadi ada sekitar 69 pertanyaan," jelasnya.


Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan, Sabtu, 22 Agustus 2026 dini hari. Metrotvnews.com/ Muhammad Syawaluddin. 

Dia menjelaskan dengan mantan suaminya Khaerul Aco memiliki kesepakatan cerai yang ditandai dengan surat keputusan dari Pengadilan Agama. Sehingga tidak ada keterangan palsu seperti apa yang dituduhkan kepadanya.

"Bagi saya tidak ada keterangan palsu, karena kami sudah melakukan kesepakatan bersama," jelasnya.

Bahkan, Sitti Husniah Talenrang mengklaim jika mantan suaminya Khaerul Aco telah mengetahui sejak awal kalau ada proses perceraian yang berjalan di Pengadilan Agama. Semua itu menurutnya sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Tahu pasti, karena sudah ada kesepakatan jauh-jauh hari sebelumnya," jelasnya.

Sebelumnya Khaerul Aco datang ke Polda Sulawesi Selatan didampingi kuasa hukumnya Sangun Ragahdo mendatangi SKPT Polda Sulsel melaporkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Laporan ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana keterangan palsu diatas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan. Salah satu yang dilaporkan adalah Husniah Talenrang dan dua lainnya adalah orang yang memberikan keterangan di muka sidang.

Khaerul Aco melaporkan mantan istrinya itu, dikarenakan pihaknya menerima putusan Pengadilan Agama terkait perceraian. Di mana dalam sidang hingga keluarnya putusan pengadilan Khaerul Aco tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Ia mengungkapkan surat panggilan untuk Khaerul Aco disabotase atau dengan sengaja dihilangkan sehingga Khaerul Aco tidak pernah menerima bahkan menghadiri panggilan dari Pengadilan Agama. 

 

(Deny Irwanto)