Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyerahkan DIM revisi UU Perkoperasian kepada pimpinan Komisi VI DPR. Foto: Antara.
Pemerintah Serahkan DIM RUU Perkoperasian, Bahas LPS hingga KDMP
Anggi Tondi Martaon • 17 June 2026 14:41
Jakarta: Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian kepada Komisi VI DPR RI. Bakal beleid tersebut bakal mengatur pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi hingga pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan revisi UU Perkoperasian diharapkan tuntas tahun ini. Sebab, payung hukum tersebut telah berusia 34 tahun sehingga dinilai tidak relevan dan perlu diperbarui.
“Kami menyampaikan DIM-nya dan kemudian nanti kita tunggu prosesnya, kita rapat bersama lagi dengan Komisi VI,” kata Ferry dikutip dari Antara, Rabu, 17 Juni 2026.
Salah satu substansi yang menjadi perhatian utama dalam revisi UU Perkoperasian yaitu pembentukan LPS Koperasi yang menyelenggarakan penjaminan simpanan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Lembaga ini diusulkan berada di bawah naungan Kementerian Koperasi (Kemenkop).
Selain itu, pemerintah mengusulkan memasukkan pembahasan tentang pengembangan KDMP dalam revisi UU Perkoperasian. “Kita akan masukkan bab dan pasal-pasalnya secara khusus (mengenai KDMP di dalam RUU Perkoperasian),” sebut Ferry.
Dalam agenda penyampaian pandangan, Ferry menyampaikan pemerintah mendukung serta mengapresiasi usulan DPR RI mengenai revisi UU Perkoperasian. Pemerintah siap membahas perubahan regulasi ini pada rapat-rapat berikutnya.
Revisi UU Perkoperasian telah diamanatkan sejak 2014 sebagai implikasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013. Sembari menunggu revisi komprehensif, UU Perkoperasian mengalami revisi dalam beberapa pasal melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 2020, disusul revisi parsial kembali melalui UU Omnibus Law Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 2023.
Setelah mencermati RUU Perkoperasian, Ferry mengatakan terdapat beberapa isu krusial yang perlu dibahas lebih lanjut. Termasuk, mengenai pembentukan LPS Koperasi.
LPS Koperasi akan diberikan kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan penjaminan simpanan. Serta, melaksanakan penjaminan simpanan.
“Dibentuknya rencana lembaga ini diharapkan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan masyarakat untuk menggunakan layanan simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya gagal bayar oleh koperasi sebagaimana terjadi pada 2020,” jelas Ferry.

Ilustrasi Koperasi Merah Putih. Foto: Istimewa.
Selain itu, RUU Perkoperasian akan mengatur pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.
Beberapa isu lain yang juga dipandang perlu pembahasan lebih lanjut yaitu adopsi teknologi digital oleh koperasi, ketentuan sanksi pidana untuk melindungi kepentingan anggota koperasi dan masyarakat luas, serta ketentuan terkait ekosistem dan peran pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) menyampaikan, penyempurnaan terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 dilakukan guna menghadirkan kerangka hukum yang mampu mendorong koperasi lebih sehat, kuat, mandiri, profesional, adaptif, dan berdaya saing.
Eko menjelaskan revisi UU Perkoperasian terdiri atas 118 angka perubahan dan 3 pasal peralihan yang secara substansial memuat berbagai penyempurnaan penting dalam sistem perkoperasian nasional.
“Melalui RUU ini, Komisi VI DPR RI berharap koperasi dapat semakin berperan sebagai soko guru perekonomian nasional, memperkuat ekonomi kerakyatan, memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan dan kegiatan usaha yang lebih produktif, serta tentunya ujungnya goal-nya adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat secara luas,” kata Eko.