Polres Lombok Timur Libatkan Ahli Audit Dapur SPPG

Ilustrasi SPPG. Foto: Dok. MI

Polres Lombok Timur Libatkan Ahli Audit Dapur SPPG

Whisnu Mardiansyah • 18 June 2026 18:22

Lombok Timur: Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memeriksa pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Nusa Tenggara Barat terkait penyidikan kasus dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasat Reserse Kriminal Polres Lombok Timur, Iptu Arie Kusnandar, menyampaikan pejabat BGN yang diperiksa merupakan koordinator wilayah BGN di Nusa Tenggara Barat dan menjalani pemeriksaan dengan pendampingan dari BGN pusat.

"Korwil BGN di NTB yang kami periksa, didampingi oleh pihak BGN pusat," kata Arie melalui sambungan telepon, seperti dilansir Antara, Kamis, 18 Juni 2026.

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap pejabat BGN wilayah dilakukan berdasarkan arahan dari BGN RI setelah penyidik lebih dahulu mengajukan permintaan keterangan kepada BGN pusat. BGN pusat kemudian menunjuk perwakilan BGN di tingkat provinsi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Arie belum merinci materi pemeriksaan maupun bukti yang diminta penyidik dari pihak BGN. Namun, ia memastikan penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dalam rangka melengkapi proses penyidikan. Selain meminta keterangan dari pihak BGN, penyidik juga berencana melibatkan sejumlah ahli untuk memperkuat alat bukti.


"Kami juga membutuhkan keterangan ahli pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik, serta ahli bahasa apabila diperlukan," ujarnya.
 


Arie mengatakan penyidikan yang dimulai sejak 29 Mei 2026 telah memeriksa sedikitnya delapan saksi. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan mendapat perhatian dari pimpinan Polda Nusa Tenggara Barat.

Kasus dugaan jual beli titik SPPG di Kabupaten Lombok Timur sebelumnya diungkap dalam konferensi pers di Markas Polda NTB pada 29 Mei 2026 oleh BGN yang saat itu diwakili Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Polres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, menjelaskan perkara tersebut diselidiki sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengacu pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Dok. Antara.

Penanganan kasus berawal dari aduan yang diterima polisi pada 16 Februari 2026 dengan terlapor berinisial S. Polres Lombok Timur kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Mei 2026 sebelum meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.

Komang menyampaikan terduga pelaku berinisial S diduga menyebabkan kerugian hingga Rp950 juta. Pelaku diduga menjanjikan penyediaan titik lokasi dapur MBG sekaligus pembangunan fasilitas pendukung yang siap beroperasi.

"Bangunannya sudah ada, tetapi operasionalnya belum berjalan," kata Komang.

(Whisnu M)