Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (ketiga kanan) bersama Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah Al Amudi (ketiga kiri) dalam audiensi di Jakarta. Foto: Antara.
Yusril Buka Peluang Pindahkan Satu Napi WNA Arab Saudi dari Indonesia
Anggi Tondi Martaon • 16 July 2026 16:05
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang pemindahan satu narapidana warga negara Arab Saudi dari Indonesia. Peluang tersebut diberikan menanggapi permohonan Duta Besar Arab Saudi terkait seorang warga negaranya yang sedang menjalani pidana di Indonesia.
"Mekanisme pemindahan narapidana dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat dibahas oleh kedua negara berdasarkan kesepakatan bersama dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Yusril, dikutip dari Antara, Kamis, 16 Juli 2026.
Yusril menjelaskan perkara dimaksud telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga setiap langkah penyelesaiannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum Indonesia.
Berdasarkan pengalaman Indonesia dalam kerja sama dengan beberapa negara, pembinaan narapidana selanjutnya menjadi kewenangan negara penerima sesuai sistem hukum yang berlaku di negara tersebut jika pemindahan disepakati.
Yusril juga menegaskan pemberian maaf maupun kompensasi kepada keluarga korban tidak menghapus pidana berdasarkan hukum Indonesia apabila perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif hanya dapat diterapkan pada perkara yang masih berada dalam proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan.

Ilustrasi narapidana. Foto: Medcom.id.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Arab Saudi juga berharap kedua negara dapat membahas penyederhanaan layanan visa bagi warga negara Indonesia dan Arab Saudi. Hal itu untuk mendukung kunjungan wisata, kegiatan bisnis, serta kerja sama ekonomi.
Menanggapi hal tersebut, Yusril bakal menyampaikan usulan yang disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk dibahas lebih lanjut sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Tentu akan dipertimbangkan apakah sistemnya memungkinkan untuk diubah menjadi visa online atau visa on arrival. Secara teknis, hal ini akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Yusril.