Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra (kiri) dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (kanan), di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6/2026). Foto: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI
RI-Malaysia Sepakati Draf Perjanjian Pemindahan Narapidana
Gabriella Thesa Widiari • 30 June 2026 12:00
Jakarta: Pemerintah Indonesia dan Malaysia menyepakati pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners). Pembahasan draf perjanjian tersebut telah mencapai kesepakatan prinsip.
"Dengan petunjuk Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, masalah terkait rancangan perjanjian pemindahan narapidana sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra, dilansir dari Antara, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan Malaysia sebelumnya mengusulkan agar pemberian remisi, amnesti, abolisi, atau bentuk pengampunan lain terhadap narapidana yang telah dipulangkan tetap memerlukan persetujuan negara asal pemidanaan. Namun hal itu ditolak Indonesia, karena kewenangan pembinaan dan pemberian pengampunan harus sepenuhnya berada pada negara yang menerima kembali narapidana tersebut.
"Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka," ujar Yusril.
Menurut dia, prinsip yang sama juga berlaku bagi warga negara Malaysia yang dipulangkan dari Indonesia untuk menjalani sisa masa pidananya di negara asal. Pandangan tersebut disetujui Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam pertemuan di Putrajaya, Malaysia, Senin, 29 Juni 2026.
Yusril mengatakan narapidana setelah dipulangkan menjadi tanggung jawab penuh negara penerima. Yusril menilai, kesepakatan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

Ilustrasi narapidana. Foto: dok. Medcom.
Berdasarkan data Kemenko Kumhamimipas, hingga Juni 2026, terdapat 314 warga negara Malaysia yang berada dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Rinciannya yaitu 47 tahanan dan 267 narapidana.
Sebanyak 23 orang di antaranya dijatuhi hukuman mati. Sedangkan 51 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 193 orang menjalani pidana penjara dengan berbagai rentang masa hukuman.
Mayoritas warga negara Malaysia tersebut tersangkut perkara narkotika, yakni sebanyak 290 kasus. Sisanya terkait pelanggaran di bidang kesehatan, keimigrasian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlindungan pekerja migran, penipuan, perikanan, serta tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, data pemerintah Malaysia mencatat terdapat 6.622 warga negara Indonesia dalam sistem pemasyarakatan negara tersebut, terdiri atas 1.722 tahanan dan 4.900 narapidana. Dari jumlah tersebut, dua orang menjalani hukuman mati, 49 orang menjalani pidana penjara seumur hidup, dan 6.571 orang menjalani pidana penjara.
Tercatat pula 62 WNI termasuk kelompok rentan, yang terdiri atas lanjut usia, penyandang gangguan mental, anak di bawah usia 18 tahun, penyandang disabilitas, ibu hamil, serta perempuan yang memiliki anak balita.