Petugas Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Jawa Tengah, bersiaga menjaga warga binaan yang mengikuti kegiatan kick off nasional skrining tuberculosis. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty.
Menteri Imipas: Presiden Prabowo Siapkan Amnesti 17 Agustus
Fachri Audhia Hafiez • 29 June 2026 21:04
Jakarta: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan pemberian amnesti gelombang kedua bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pengumuman resmi terkait hak prerogatif Kepala Negara ini direncanakan pada momen memperingati Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
"Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan," kata Agus saat menghadiri kegiatan kick off nasional skrining TBC di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dilansir Antara, Senin, 29 Juni 2026.
Agus mengimbau seluruh warga binaan yang saat ini tengah menjalani masa hukuman agar mengikuti seluruh program pembinaan dan pembimbingan di lapas secara sungguh-sungguh. Penilaian positif dari petugas lapas nantinya akan menjadi tiket dan rekomendasi utama bagi WBP untuk bisa diusulkan menerima pengampunan dari Presiden.
"Saya sampaikan imbauan kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan, ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Mudah-mudahan dari penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapat amnesti dari Bapak Presiden," ujar mantan Wakapolri tersebut.
Langkah ini, lanjut Agus, merupakan salah satu strategi konkret pemerintah dalam mengurai benang kusut masalah kelebihan kapasitas (overcapacity) kronis dan kepadatan penghuni di berbagai lapas serta rutan di Indonesia. Target utama amnesti kali ini rencananya akan menyasar warga binaan yang berusia produktif atau di bawah 35 tahun.
Para penerima amnesti tersebut dipastikan tidak akan langsung menghirup udara bebas tanpa pengawasan. Pemerintah bakal mengintegrasikan mereka ke dalam program Komponen Cadangan (Komcad) guna menempa mental, kedisiplinan, dan wawasan kebangsaan pasca-pemidanaan.
"Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut komcad agar mereka disiplin," tegas Agus.
.jpg)
Presiden Prabowo Subianto. Foto: BPMI Setpres.
Pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan amnesti serupa kepada 1.178 terpidana. Pemberian amnesti ini berjalan konstitusional berlandaskan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tetap memperhatikan pertimbangan dari DPR RI.
Di sisi lain, Agus tidak menampik bahwa masalah kepadatan hunian lapas berdampak buruk pada kondisi kesehatan. Termasuk tingginya risiko penularan penyakit menular.
Guna memitigasi hal itu, Kementerian Imipas menggandeng Kementerian Kesehatan untuk menggelar aksi skrining TBC secara masif di 532 lapas dan rutan se-Indonesia dengan target pemeriksaan mencapai 272.573 warga binaan.