Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. MI/Despian
Kemenhaj dan Polri Bentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal
M. Iqbal Al Machmudi • 9 April 2026 14:20
Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bekerja sama dengan Kepolisian membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk mencegah munculnya penipuan dan praktik ilegal jemaah haji maupun umrah. Pada penyelenggaraan haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi hanya memberlakukan visa haji, di luar itu dianggap ilegal.
"Jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," tegas Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Satgas Haji Ilegal akan dibentuk di tingkat pusat dan daerah yang melibatkan para profesional. Pemerintah juga akan melakukan penindakan tegas bagi biro perjalanan yang ilegal.
"Itu yang mau kita cegah, makanya kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana," kata Dahnil.
(2).jpg)
Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Baca Juga:
Pemerintah Kaji Skema Haji Tanpa Antre |
Dia juga mengimbau para calon jemaah haji agar selalu mengikuti aturan keberangkatan haji, baik jalur reguler maupun jalur khusus.
"Kami mengimbau berulang kali kepada jemaah di Indonesia yang ingin naik haji, itu jalur legalnya adalah tentu yang mendaftar. Kemudian kedua ada jalur haji khusus, jadi cuma dua itu saja," kata dia.
Wakil Kepala Kepolisian, Komjen Dedi Prasetyo, mengatakan selain penindakan, Satgas Pencegahan Haji Ilegal mengedepankan upaya preventif agar masyarakat mengenali dan menghindari modus penipuan.
"Kami juga akan melakukan pencegahan di seluruh pintu keluar bagi jemaah yang akan berangkat haji, serta melakukan penindakan tegas terhadap setiap tindak pidana," tegas dia.
Dia mengungkapkan pada 2026, pihaknya telah menangani sedikitnya 42 kasus penipuan haji dan umrah. Dari puluhan kasus tersebut, total kerugian bisa mecapai Rp92,64 miliar.