Bolehkan Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Hukumnya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Bolehkan Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Simak Hukumnya

Riza Aslam Khaeron • 7 May 2026 19:23

Jakarta: Menjelang Hari Raya Iduladha, berkurban menjadi momentum untuk meningkatkan ketaatan dan memperkuat rasa syukur kepada Allah Swt.. Dengan berkurban, umat Muslim dapat meneladani ketaatan Nabi Ibrahim a.s. untuk menjalankan perintah Allah Swt. tanpa ragu dan rasa ikhlas yang besar.

Namun, menjelang hari raya kurban, banyak umat Muslim yang bertanya-tanya apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal. Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut penjelasannya:

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Mayoritas ulama mazhab menyebutkan bahwa hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah diperbolehkan selama tidak mengabaikan kurban bagi dirinya sendiri. Artinya, jika seseorang ingin berkurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal, hal tersebut diperbolehkan.

Namun, terdapat perbedaan antar mazhab terkait kurban untuk orang meninggal:
  • Mazhab Syafi’i dan Hambali: Memperbolehkan jika ada wasiat dari yang meninggal.
  • Mazhab Hanafi: Memperbolehkan tanpa wasiat asal diniatkan sedekah untuk orang yang sudah meninggal.
  • Imam Ahmad bin Hanbal: Turut memperbolehkan dengan alasan pahalanya bisa sampai kepada orang yang sudah wafat.
Oleh karena itu, tidak ada larangan keras selama pelaksanaannya mengikuti syariat.

Tata Cara Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal


Hewan kurban. Foto: Metro TV/Rifda Muthia Zahra.

Tata cara melaksanakan kurban bagi orang yang sudah meninggal tidak jauh berbeda dengan kurban biasa. Namun, terdapat beberapa hal khusus yang perlu diperhatikan:
  • Niat: Niat harus ditegaskan bahwa kurban dilakukan untuk orang yang sudah meninggal, misalnya: "Saya niat berkurban atas nama almarhum ayah saya".
  • Kriteria Hewan: Pilih hewan yang sudah cukup umur, sehat, dan memenuhi standar sesuai syariat.
  • Distribusi Daging: Distribusi tetap mengikuti aturan umum, yakni dibagikan kepada fakir miskin, keluarga, dan boleh juga dikonsumsi oleh pelaksana kurban.
  • Ketentuan Wasiat: Apabila pelaksanaan kurban didasarkan pada wasiat dari yang meninggal, maka daging kurban harus seluruhnya disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh ahli waris.
 
Baca Juga:
Bolehkah Berutang untuk Membeli Hewan Kurban? Ini Hukumnya!
 

Hikmah Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Terdapat sejumlah hikmah melaksanakan kurban bagi orang yang sudah meninggal, di antaranya:
  • Amal Jariyah: Menjadi sarana amal yang pahalanya bisa terus mengalir bagi almarhum/almarhumah.
  • Hubungan Emosional: Mempererat ikatan antara yang masih hidup dan yang telah wafat.
  • Keikhlasan: Menumbuhkan rasa ikhlas dalam beramal.
  • Edukasi Keluarga: Menjadi sarana keteladanan bagi anak-anak dan anggota keluarga lainnya.
  • Keberkahan: Dapat menjadi wasilah terbukanya pintu rezeki dan keberkahan bagi keluarga yang ditinggalkan.
(Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)