Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.
Prioritaskan Denda untuk Pulihkan Kerugian Negara, Sahroni Dukung Arahan Jaksa Agung
Anggi Tondi Martaon • 8 May 2026 13:22
Jakartta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong penerapan denda damai (schikking) untuk tindak pidana ekonomi sebagai penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan KUHAP dan UU Kejaksaan. Langkah tersebut dinilai lebih efektif mempercepat pemulihan kerugian negara.
“Komisi III sangat mendukung arahan Jaksa Agung agar jajaran kejaksaan memprioritaskan pemulihan kerugian negara melalui mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan, termasuk denda damai," ujar Sahroni melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Mei 2026.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menjelaskan, pendekatan penegakan hukum saat ini memang harus menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara. Menurut dia, hal itu merupakan orientasi penegakan hukum era modern, di mana tidak hanya berfokus pada pemenjaraan badan pelaku, tetapi mengambil kembali apa yang telah dirampas.
"Jadi dikejar dulu pengembalian kerugiannya, baru setelahnya bicara ranah pidana fisiknya. Itu yang jauh lebih membuat jera sekaligus berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Sahroni.
"Uang itu kemudian bisa kembali dipakai untuk membiayai program-program negara yang bermanfaat bagi masyarakat. Jadi hukum benar-benar menjadi alat pemulihan dan keadilan,” tegas Sahroni.
.jpeg)
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong penerapan denda damai (schikking) untuk tindak pidana ekonomi sebagai penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan KUHAP dan UU Kejaksaan. Hal itu disampaikan Burhanuddin saat membuka Seminar Internasional Persatuan Jaksa Indonesia (Perjasa).
Langkah tersebut dinilai lebih efektif mempercepat pemulihan kerugian negara dengan denda yang proporsional dan memberi efek jera.